Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan tidak ada kebijakan pembatalan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah di masjid-masjid di Ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Barat itu terkait COVID-19.
"Mengacu pada edaran Pemerintah Kota Mataram tetap memberikan keleluasaan bagi umat Muslim melaksanakan Shalat Id di masjid dan sejumlah lapangan yang telah berizin," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram, I Nyoman Swandiasa di Mataram, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan terkait dengan dibatalkannya kegiatan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta, dengan pertimbangan pandemi COVID-19 masih berlangsung.
Menurut Swandiasa, sejauh ini kebijakan tersebut tidak berdampak sampai ke daerah. Meskipun Kota Mataram berada pada zona oranye atau risiko sedang penyebaran COVID-19, namun pemerintah kota tetap memberikan izin kegiatan salat ied di masjid dan sejumlah tempat terbuka.
"Dengan catatan, pihak pelaksana harus menerapkan secara ketat protokol kesehatan COVID-19, sebagai langkah antisipasi penyebaran virus," katanya.
Bahkan, pemerintah kota telah mengeluarkan izin pelaksanaan salat Idul Fitri pada sekitar enam tempat. Diantaranya, Masjid Hubbul Wathan Islamic Center, pelataran Mataram Mall, pelataran Lombok Epicentrum Mall, Halaman Rektorat Universitas Mataram, dan Lapangan Gajahmada Polda NTB.
"Pengeluaran izin pelaksanaan salat ied tersebut dimaksudkan untuk mengurai agar tidak terjadi kerumunan secara masif pada satu titik," katanya.
Hal senada juga dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang, pemerintah kota sudah mengambil kebijakan membolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah dalam kontek PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) skala mikro, seperti halnya pemerintah kota mengizinkan masyarakat muslim untuk melaksanakan berbagai kegiatan ibadah, termasuk taraweh di masjid lingkungan masing-masing.
"Begitu juga dengan salat Idul Fitri, jemaahnya merupakan warga sekitar sehingga tidak terjadi mobilisasi dari satu tempat ke tempat yang lain yang berpotensi penularan COVID-19, terutama jika ada jemaah yang berstatus orang tanpa gejala (OTG)," katanya.
Oleh karena itu, terhadap pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah, kebijakan pemerintah kota sudah tegas, boleh dengan catatan terapkan prokes 5M secara ketat, jaga jarak serta hindari terjadinya interaksi kerumunan.
"Dasar itulah, untuk pelaksanaan salat Idul Fitri bagi kalangan pejabat Pemerintah Kota Mataram juga disarankan di lingkungan masing-masing," katanya.
"Mengacu pada edaran Pemerintah Kota Mataram tetap memberikan keleluasaan bagi umat Muslim melaksanakan Shalat Id di masjid dan sejumlah lapangan yang telah berizin," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram, I Nyoman Swandiasa di Mataram, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan terkait dengan dibatalkannya kegiatan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta, dengan pertimbangan pandemi COVID-19 masih berlangsung.
Menurut Swandiasa, sejauh ini kebijakan tersebut tidak berdampak sampai ke daerah. Meskipun Kota Mataram berada pada zona oranye atau risiko sedang penyebaran COVID-19, namun pemerintah kota tetap memberikan izin kegiatan salat ied di masjid dan sejumlah tempat terbuka.
"Dengan catatan, pihak pelaksana harus menerapkan secara ketat protokol kesehatan COVID-19, sebagai langkah antisipasi penyebaran virus," katanya.
Bahkan, pemerintah kota telah mengeluarkan izin pelaksanaan salat Idul Fitri pada sekitar enam tempat. Diantaranya, Masjid Hubbul Wathan Islamic Center, pelataran Mataram Mall, pelataran Lombok Epicentrum Mall, Halaman Rektorat Universitas Mataram, dan Lapangan Gajahmada Polda NTB.
"Pengeluaran izin pelaksanaan salat ied tersebut dimaksudkan untuk mengurai agar tidak terjadi kerumunan secara masif pada satu titik," katanya.
Hal senada juga dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang, pemerintah kota sudah mengambil kebijakan membolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah dalam kontek PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) skala mikro, seperti halnya pemerintah kota mengizinkan masyarakat muslim untuk melaksanakan berbagai kegiatan ibadah, termasuk taraweh di masjid lingkungan masing-masing.
"Begitu juga dengan salat Idul Fitri, jemaahnya merupakan warga sekitar sehingga tidak terjadi mobilisasi dari satu tempat ke tempat yang lain yang berpotensi penularan COVID-19, terutama jika ada jemaah yang berstatus orang tanpa gejala (OTG)," katanya.
Oleh karena itu, terhadap pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah, kebijakan pemerintah kota sudah tegas, boleh dengan catatan terapkan prokes 5M secara ketat, jaga jarak serta hindari terjadinya interaksi kerumunan.
"Dasar itulah, untuk pelaksanaan salat Idul Fitri bagi kalangan pejabat Pemerintah Kota Mataram juga disarankan di lingkungan masing-masing," katanya.