Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan memastikan hak-hak karyawan Giant Supermarket seperti pemberian pesangon dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terpenuhi, sebelum operasional Giant ditutup pada akhir Juli 2021.

"Hari ini tim kami dari Bidang Hubungan Industrial (HI), turun melakukan koordinasi dengan pihak manajemen Giant Supermarket yang berada di Jalan Panjitiar, Kota Mataram," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Hariadi di Mataram, Senin.

Selain itu, lanjutnya, koordinasi tersebut bertujuan untuk mengetahui data jumlah karyawan Giant secara riil termasuk by name by address guna memetakan berapa karyawan asal Kota Mataram dan luar kota.

"Jadi untuk saat ini, saya belum bisa sebutkan secara pasti jumlah karyawan Giant yang akan kehilangan pekerjaan sebagai dampak kebijakan penutupan supermarket itu," katanya.

Menurutnya, penegasan pemberian hak-hak karyawan sebelum Giant menutup operasionalnya dimaksudkan agar para pekerja memiliki dana untuk menyambung hidup sebelum mereka mendapatkan pekerjaan lain.

"Bahkan, tidak menutup kemungkinan uang pesangon yang didapatkan pekerja bisa untuk membuka peluang usaha agar bisa menyambung hidup," katanya.

Di sisi lain, Hariadi mengatakan, apabila para karyawan Giant ke depan masih ada yang belum mendapatkan pekerjaan, mereka bisa diakomodasi untuk mengikuti pelatihan vokasi sesuai dengan keahlian masing-masing.

"Selain dari Disnaker, pelatihan vokasi juga bisa didapatkan melalui program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.



 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024