Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Sunedi (22), warga Tete Batu, Kecamatan Sikur, tertangkap tangan oleh warga seusai melakukan aksi pencurian di rumah Hj Simawati (50) warga Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, Rabu (9/6) sekitar pukul 12.00 Wita.
Saat ditangkap pelaku sempat dihakimi warga, sebelum di serahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum.
Informasi yang dihimpun, sebelum ditangkap warga, pelaku beraksi di rumah korban dengan cara masuk ke dalam rumah korban yang tidak terkunci.
Saat berada di dalam rumah korban, pelaku langsung beraksi mengambil dua cincin milik korban yang disimpan dalam tas.
Saat pelaku ke luar dari dalam rumah korban, aksinya sempat diketahui korban. Saat pelaku mau melarikan diri, korban langsung berteriak maling, sambil mengejar pelaku.
Warga yang mendengar teriakan korban, langsung membantu mengejar pelaku, sampai tertangkap.
Saat ketangkap, warga sempat menghadiahkan bogeman pada pelaku, hingga babak belur. Setelah itu pelaku langsung diserahkan ke pihak berwajib yang datang ke TKP.
Kapolsek Pringgesela melalui Kasi Humas Polres Lotim, Iptu L Jaharudin saat dikonfirmasi membenarkan, adanya laporan kasus pencurian cicin di rumah salah seorang warga Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, dan pelakunya pun telah di tangkap.
"Pelakunya telah di tangkap, oleh warga, saat pelaku usai melakukan aksinya," sebutnya, seraya mengatakan, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Saat ditangkap pelaku sempat dihakimi warga, sebelum di serahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum.
Informasi yang dihimpun, sebelum ditangkap warga, pelaku beraksi di rumah korban dengan cara masuk ke dalam rumah korban yang tidak terkunci.
Saat berada di dalam rumah korban, pelaku langsung beraksi mengambil dua cincin milik korban yang disimpan dalam tas.
Saat pelaku ke luar dari dalam rumah korban, aksinya sempat diketahui korban. Saat pelaku mau melarikan diri, korban langsung berteriak maling, sambil mengejar pelaku.
Warga yang mendengar teriakan korban, langsung membantu mengejar pelaku, sampai tertangkap.
Saat ketangkap, warga sempat menghadiahkan bogeman pada pelaku, hingga babak belur. Setelah itu pelaku langsung diserahkan ke pihak berwajib yang datang ke TKP.
Kapolsek Pringgesela melalui Kasi Humas Polres Lotim, Iptu L Jaharudin saat dikonfirmasi membenarkan, adanya laporan kasus pencurian cicin di rumah salah seorang warga Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, dan pelakunya pun telah di tangkap.
"Pelakunya telah di tangkap, oleh warga, saat pelaku usai melakukan aksinya," sebutnya, seraya mengatakan, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.