Denpasar (ANTARA) - Seorang sopir truk bernama Ivan Hauser Tahun yang menabrak anggota Satlantas Polresta Denpasar, Bali saat bertugas mengatur lalu lintas telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka serta sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa malam.

Ia mengatakan adapun dugaan kecelakaan akibat kelalaian dan sopir ini diduga tidak mengindahkan petugas yang sedang melaksanakan pengaturan lalulintas.

"Terhadap anggota Aiptu Ketut Suardana, masih dalam perawatan mendapat perhatian serta apresiasi langsung dari Kapolda Bali dan akan diberikan penghargaan karena telah melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas dengan sangat baik dan dalam rangka prioritas pengawalan vaksin," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menjenguk anggota Satlantas Polresta Denpasar yang sedang dirawat di RSUP Sanglah Denpasar setelah mengalami kecelakaan saat melaksanakan tugas dalam mengatur lalulintas di Simpang Pesanggaran, Denpasar, Bali.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/06) yang saat itu sedang atensi iring-iringan pergerakan kendaraan Dinkes yang sedang membawa vaksin COVID-19.

Kendaraan pembawa vaksin datang dari arah timur mengarah barat. Namun, pada saat yang bersamaan muncul kendaraan dump truck DK 8608 FR dari arah utara menuju ke arah barat.

Selanjutnya, diduga melalaikan arahan petugas di lapangan sehingga dump truck tersebut langsung menabrak Aiptu Ketut Suardana yang sedang melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas.

Akibat dari kecelakaan tersebut, Aiptu Ketut Suardana mengalami luka berat di bagian kepala, hingga pendarahan otak.

Pewarta : Ayu Khania Pranishita
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024