Purwakarta (ANTARA) - Sopir bus Handoyo yang kecelakaan di jalan Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat hingga mengakibatkan 12 orang meninggal dunia, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditetapkan seorang tersangka sopir bus PO Handoyo," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, di Purwakarta, Sabtu.
Dengan status tersangka, kini sopir bus Handoyo yang bernama Rinto Katana (28) ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta. Rinto ini merupakan sopir kedua bus Handoyo yang telah mengemudi sejak dari Kendal. Sedangkan sopir pertama bus itu mengemudi dari Yogyakarta hingga Kendal.
Sebelum menetapkan tersangka, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan secara maraton dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di KM 72 jalan Tol Cipali. Dari hasil pemeriksaan, kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi. Hal itu terlihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi persneling yang di posisi gigi tinggi.
Pihak kepolisian memperkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 kilometer per jam. Padahal, tikungan di jalan tol menuju gerbang tol Cikampek itu kondisinya cukup tajam.
"Atas kelalaiannya, sopir bus Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Sementara sebelumnya, pada Jumat 15 Desember 2023, sebanyak 12 orang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka dalam kecelakaan tunggal yang terjadi di jalan Interchange KM 72 Exit Tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Baca juga: Haji Udik meninggal akibat sepeda motornya tabrakan vs mobil di Praya Lombok Tengah
Baca juga: Kecelakaan maut, bocah 5 tahun meninggal di Lombok Tengah
Kecelakaan tunggal ini melibatkan bus Handoyo AA-7626-OA jurusan Yogyakarta-Bogor. Bus ini melintas dari arah Cirebon menuju Jakarta. Bus ini, keluar dari Tol Cipali menuju GT Cikopo, karena mau mengambil penumpang di pool Purwakarta. (KR-MAK)
Berita Terkait
Sopir truk menabrak polisi saat bertugas ditetapkan sebagai tersangka
Rabu, 23 Juni 2021 9:13
Jasa Raharja-Polres Lombok Timur edukasi pelajar mencegah kecelakaan
Kamis, 25 Februari 2021 19:39
Jasa Raharja NTB membayar santunan Rp157,59 miliar
Kamis, 9 Januari 2020 22:08
Polda Jabar catat 3.123 korban jiwa akibat laka lantas
Jumat, 29 Desember 2023 21:16
Insiden truk tabrak stasiun LRT di Sumsel tak ganggu operasional
Minggu, 24 Desember 2023 4:13
Haji Udik meninggal akibat sepeda motornya tabrakan vs mobil di Praya Lombok Tengah
Minggu, 13 November 2022 12:09
Sepeda motor vs mobil di Kopang adu jangkrik, satu tewas
Senin, 19 September 2022 15:00
Kecelakaan maut, bocah 5 tahun meninggal di Lombok Tengah
Kamis, 14 Oktober 2021 8:53