Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengupayakan pemulihan kerugian negara yang muncul dalam kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017.

Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu di Mataram, Rabu mengatakan, pihaknya melaksanakan upaya tersebut setelah BPKP Perwakilan NTB merilis angka kerugian negara yang nilainya mencapai Rp27,35 miliar.

"Jadi kita berusaha (upaya pemulihan kerugian negara) agar mereka bisa mengembalikan," kata Tomo.

Dalam upayanya, Kejati NTB telah menerjunkan tim intelijen. Mereka bertugas untuk menelusuri aset berharga milik para tersangka.

"Sudah ada hasilnya di intelijen. Hartanya dalam bentuk tanah, mobil, baik harta bergerak maupun tidak bergerak sudah (telusuri)," ujarnya.

Terkait dengan adanya klaim salah seorang tersangka berinisial AP yang menyatakan bahwa pemulihan kerugian negara sudah terlaksana sebelum munculnya hasil audit dari BPKP Perwakilan NTB, Tomo mengatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri hal tersebut.

"Itu kan masih katanya sudah dikembalikan, tetapi kita belum lihat bukti pengembaliannya itu. Apakah betul dikembalikan, apa tidak, kita akan lihat dikembalikan ke mana. Kalau ke kas negara, ya iya, tetapi kalau tidak, kan fatal," ucap dia.

BPKP Perwakilan NTB merilis kerugian negara yang nilainya mencapai Rp27,35 miliar dengan kalkulasi dari PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Rp15,43 miliar dan Rp11,92 miliar dari PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).

Munculnya kerugian tersebut berdasarkan populasi hitungan tim ahli audit kerugian negara secara menyeluruh. Kerugiannya disimpulkan dari adanya sertifikat yang salah atau palsu, duplikat dan yang tidak bersertifikat. Kemudian ada juga sertifikat yang tidak sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SP2D).

Proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 ini berasal dari program budidaya jagung skala nasional Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan RI.

Provinsi NTB saat itu mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare. Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan anggaran mencapai Rp48,256 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.

Penyalurannya dilaksanakan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17,256 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dan tahap kedua senilai Rp31 miliar oleh PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).

Dalam proses penanganannya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, berinisial HF yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek, dan IWW, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jagung tahun 2017. Selanjutnya dua orang dari pihak perusahaan penyedia benih, yakni direktur PT WBS berinisial LIH, dan direktur PT SAM, berinisial AP.

Dengan dugaan telah melakukan pemufakatan jahat dalam proyek nasional ini, keempatnya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024