Mataram (ANTARA) - Tim Puma Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap keberadaan sebuah rumah yang diduga menjadi tempat produksi uang palsu di wilayah Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Jumat, mengatakan, keberadaan rumah produksi uang palsu itu terungkap dari hasil tindak lanjut informasi masyarakat.
"Dari informasi tersebut, tim puma melakukan penggerebekan lokasi dan menemukan pelaku sedang membuat dan mencetak sejumlah uang palsu," kata Hari Brata.
Dia menjelaskan, modus pelaku memproduksi uang palsu itu, yakni dengan cara meletakkan uang asli pada mesin scanner kemudian mencetaknya pada lembaran kertas HVS.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pelaku yang ditangkap dalam kasus ini berjumlah dua orang. Mereka berinisial MR (43), pria asal Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, yang diduga berperan sebagai pencetak uang palsu dan pemilik rumah berinisial JWA (34).
"JWA atau pemilik rumah ini merupakan pecatan Polri," ujarnya.
Hari menambahkan, keduanya ditangkap bersama dengan pengamanan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas produksi uang palsu tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa uang palsu hasil cetakan pada lembaran kertas HVS. Tercatat ada 20 lembar kertas HVS dengan cetakan uang Rp20 ribu; 38 lembar kertas HVS dengan cetakan uang Rp100 ribu; sembilan lembar kertas HVS dengan cetakan Rp50 ribu.
Kemudian satu unit mesin scanner untuk mencetak uang palsu, belasan botol pewarna semprot yang diduga digunakan untuk mengubah warna hologram pada hasil cetakan uang palsu; tujuh botol tinta isi ulang dan uang palsu senilai Rp750 ribu yang siap beredar.
Dari aktivitas produksi uang palsu ini, Hari Brata mengatakan pihaknya telah menerima informasi dari kedua pelaku bahwa sudah ada sejumlah uang palsu yang beredar di tengah masyarakat.
"Terkait adanya uang palsu produksi mereka yang sudah beredar ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan di lapangan," ucap dia.
Kepada masyarakat pun, Hari Brata mengimbau agar berhati-hati dalam bertransaksi menggunakan uang kertas. Sebaiknya melakukan pemeriksaan lebih detil terkait keabsahan dari uang tersebut.
"Apabila menemukan adanya uang palsu yang beredar, silahkan laporkan langsung kepada kami," katanya.
Kini kedua pelaku yang ditangkap pada Jumat (2/7) siang, telah diamankan di Mapolda NTB. Dari perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana penjara paling berat seumur hidup.
Ancaman tersebut, jelas Hari Brata, sesuai dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Pemalsuan dan Peredaran Uang Kertas Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Jumat, mengatakan, keberadaan rumah produksi uang palsu itu terungkap dari hasil tindak lanjut informasi masyarakat.
"Dari informasi tersebut, tim puma melakukan penggerebekan lokasi dan menemukan pelaku sedang membuat dan mencetak sejumlah uang palsu," kata Hari Brata.
Dia menjelaskan, modus pelaku memproduksi uang palsu itu, yakni dengan cara meletakkan uang asli pada mesin scanner kemudian mencetaknya pada lembaran kertas HVS.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pelaku yang ditangkap dalam kasus ini berjumlah dua orang. Mereka berinisial MR (43), pria asal Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, yang diduga berperan sebagai pencetak uang palsu dan pemilik rumah berinisial JWA (34).
"JWA atau pemilik rumah ini merupakan pecatan Polri," ujarnya.
Hari menambahkan, keduanya ditangkap bersama dengan pengamanan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas produksi uang palsu tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa uang palsu hasil cetakan pada lembaran kertas HVS. Tercatat ada 20 lembar kertas HVS dengan cetakan uang Rp20 ribu; 38 lembar kertas HVS dengan cetakan uang Rp100 ribu; sembilan lembar kertas HVS dengan cetakan Rp50 ribu.
Kemudian satu unit mesin scanner untuk mencetak uang palsu, belasan botol pewarna semprot yang diduga digunakan untuk mengubah warna hologram pada hasil cetakan uang palsu; tujuh botol tinta isi ulang dan uang palsu senilai Rp750 ribu yang siap beredar.
Dari aktivitas produksi uang palsu ini, Hari Brata mengatakan pihaknya telah menerima informasi dari kedua pelaku bahwa sudah ada sejumlah uang palsu yang beredar di tengah masyarakat.
"Terkait adanya uang palsu produksi mereka yang sudah beredar ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan di lapangan," ucap dia.
Kepada masyarakat pun, Hari Brata mengimbau agar berhati-hati dalam bertransaksi menggunakan uang kertas. Sebaiknya melakukan pemeriksaan lebih detil terkait keabsahan dari uang tersebut.
"Apabila menemukan adanya uang palsu yang beredar, silahkan laporkan langsung kepada kami," katanya.
Kini kedua pelaku yang ditangkap pada Jumat (2/7) siang, telah diamankan di Mapolda NTB. Dari perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana penjara paling berat seumur hidup.
Ancaman tersebut, jelas Hari Brata, sesuai dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Pemalsuan dan Peredaran Uang Kertas Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.