Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Puma Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap terduga pelaku curanmor inisial SM (30) asal Dusun Celukan, Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Minggu (4/7).
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra P SIK mengatakan pada Rabu (20/1) sekitar jam 19.30 Wita pelapor/korban datang ke Dusun Tanak Beak, Desa Mertak, Kecamatan Pujut.
Kemudian korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah saudara Wir. Setelah itu korban bertamu ke rumah pamannya yang bernama Amaq Mendit yang berjarak sekitar 15 meter ke timur dari rumah Wir.
"Berselang sekitar satu jam kemudian korban mendengar suara RX King dihidupkan di jalan raya dusun Tanaq Beak yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah Amaq Mendit. Korban pun sadar bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya," jelas Kasat Reskrim.
Mengetahui motornya dibawa kabur, korban dan temannya melakukan pengejaran terhadap orang yang membawa kabur sepeda motornya.
Setiba di Dusun Celuakan, Desa Bangket Parak, korban menanyakan kepada seseorang yang ia tidak kenal tentang apakah ada sepeda motor merek Yamaha King yang lewat di jalan dusun Celuakan.
Orang tersebut menjawab bahwa banyak sepeda motor merek Yamaha King yang lewat di jalan tersebut.
"Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Kuta. Akhirnya, Tim berhasil mengetahui identitas pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 dengan ancaman pidana 9 tahun," pungkasnya.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra P SIK mengatakan pada Rabu (20/1) sekitar jam 19.30 Wita pelapor/korban datang ke Dusun Tanak Beak, Desa Mertak, Kecamatan Pujut.
Kemudian korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah saudara Wir. Setelah itu korban bertamu ke rumah pamannya yang bernama Amaq Mendit yang berjarak sekitar 15 meter ke timur dari rumah Wir.
"Berselang sekitar satu jam kemudian korban mendengar suara RX King dihidupkan di jalan raya dusun Tanaq Beak yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah Amaq Mendit. Korban pun sadar bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya," jelas Kasat Reskrim.
Mengetahui motornya dibawa kabur, korban dan temannya melakukan pengejaran terhadap orang yang membawa kabur sepeda motornya.
Setiba di Dusun Celuakan, Desa Bangket Parak, korban menanyakan kepada seseorang yang ia tidak kenal tentang apakah ada sepeda motor merek Yamaha King yang lewat di jalan dusun Celuakan.
Orang tersebut menjawab bahwa banyak sepeda motor merek Yamaha King yang lewat di jalan tersebut.
"Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Kuta. Akhirnya, Tim berhasil mengetahui identitas pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 dengan ancaman pidana 9 tahun," pungkasnya.