Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengusut penyebab mangkraknya salah satu pengerjaan proyek rehabilitasi jembatan bernilai belasan miliar yang berada di jalur menuju kawasan wisata Gunung Rinjani.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Senin, mengatakan, pengusutannya dilakukan dengan menugaskan tim yang berasal dari anggota di bidang tipikor.
"Kenapa bisa mangkrak, itu yang jadi dasar tim kami turun lapangan," kata Ekawana.
Ia menjelaskan, proyek jembatan dengan nama paket penggantian jembatan Olor Gedang CS itu dianggarkan pada tahun 2020 melalui Kementerian PUPR Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi NTB.
Dengan pagu anggaran senilai 21,96 miliar, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Proxim Prima Karya, sebuah perusahaan swasta asal Bandung yang menang tender dengan harga penawaran Rp16,67 miliar.
Namun demikian, proyek yang tujuannya untuk mendukung prasarana di Kawasan Startegis Pariwisata Nasional (KSPN) Rinjani itu tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan kerja.
Dari informasi sementara, Ekawana mengatakan bahwa pengerjaan proyek ini belum tuntas hingga masa kontrak kerjanya habis pada tahun lalu. Kabar yang dia dapatkan, pekerjaannya hanya mencapai dua persen dari 15 persen realisasi anggaran pada tahap pertama.
"Jadi selisih pembayaran dengan realisasi ini kemana, kalau PPK merasa dirugikan, dia bisa melapor," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Ekawana mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan PJN Wilayah I NTB. Dari keterangan awal diketahui bahwa PJN telah memutus kontrak kerjanya dengan pelaksana proyek. Nama perusahaan pelaksana itu pun masuk dalam daftar hitam.
"Itu yang kemudian jadi dasar proyeknya di tender ulang di tahun ini," ucapnya.
Meskipun demikian, Ekawana meyakinkan bahwa tim tipikor akan tetap bekerja di lapangan dengan melihat realisasi anggaran milik negara yang sudah diterima pihak pelaksana proyek.
Agenda cek fisik dan klarifikasi kepada pihak terkait, kata dia, masuk dalam rangkaian pengusutannya.
"Untuk saat ini kita akan turun mengecek fisiknya dulu, apakah sudah sesuai dengan progres pekerjaan atau tidak," kata Ekawana.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Senin, mengatakan, pengusutannya dilakukan dengan menugaskan tim yang berasal dari anggota di bidang tipikor.
"Kenapa bisa mangkrak, itu yang jadi dasar tim kami turun lapangan," kata Ekawana.
Ia menjelaskan, proyek jembatan dengan nama paket penggantian jembatan Olor Gedang CS itu dianggarkan pada tahun 2020 melalui Kementerian PUPR Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi NTB.
Dengan pagu anggaran senilai 21,96 miliar, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Proxim Prima Karya, sebuah perusahaan swasta asal Bandung yang menang tender dengan harga penawaran Rp16,67 miliar.
Namun demikian, proyek yang tujuannya untuk mendukung prasarana di Kawasan Startegis Pariwisata Nasional (KSPN) Rinjani itu tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan kerja.
Dari informasi sementara, Ekawana mengatakan bahwa pengerjaan proyek ini belum tuntas hingga masa kontrak kerjanya habis pada tahun lalu. Kabar yang dia dapatkan, pekerjaannya hanya mencapai dua persen dari 15 persen realisasi anggaran pada tahap pertama.
"Jadi selisih pembayaran dengan realisasi ini kemana, kalau PPK merasa dirugikan, dia bisa melapor," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Ekawana mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan PJN Wilayah I NTB. Dari keterangan awal diketahui bahwa PJN telah memutus kontrak kerjanya dengan pelaksana proyek. Nama perusahaan pelaksana itu pun masuk dalam daftar hitam.
"Itu yang kemudian jadi dasar proyeknya di tender ulang di tahun ini," ucapnya.
Meskipun demikian, Ekawana meyakinkan bahwa tim tipikor akan tetap bekerja di lapangan dengan melihat realisasi anggaran milik negara yang sudah diterima pihak pelaksana proyek.
Agenda cek fisik dan klarifikasi kepada pihak terkait, kata dia, masuk dalam rangkaian pengusutannya.
"Untuk saat ini kita akan turun mengecek fisiknya dulu, apakah sudah sesuai dengan progres pekerjaan atau tidak," kata Ekawana.