Mataram (ANTARA) - Tim Operasional Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap seorang residivis kasus narkoba yang menguasai satu ons sabu berinisial KP (31).

Wakil Direktur Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah di Mataram, Rabu, mengatakan, tim menangkap KP pada waktu dini hari sekitar pukul 02.00 Wita di kamar indekosnya yang berada di wilayah Meninting, Kabupaten Lombok Barat.

"Yang bersangkutan ditangkap dari pengembangan hasil interogasi tersangka kasus sebelumnya yang terungkap di wilayah Lombok Timur," kata Erwin.

Dari penggeledahan kamar, lanjut Erwin, turut diamankan telepon pintar milik KP dan uang tunai Rp40 juta. Uang tersebut diduga hasil penjualan sabu yang telah beredar.

Hal itu disampaikannya berdasarkan interogasi pelaku bahwa satu ons sabu yang diamankan di kamar indekosnya adalah sisa barang.

"Jadi yang bersangkutan ini jaringan peredaran narkoba antarprovinsi. Dia mendapatkan barang langsung dari Batam. Satu jaringan dengan yang ditangkap di Lombok Timur," ujarnya.

Terkait dengan status KP sebagai residivis kasus narkoba, Erwin mengatakan, yang bersangkutan tercatat baru enam bulan lamanya bebas menjalani hukuman pidana.

"Kasus sebelumnya sama, perannya sebagai bandar," ucap dia.

Lebih lanjut, KP yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolda NTB terancam penjara seumur hidup. Ancamannya sebagai tersangka sesuai dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024