Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tiga pemuda berinisial AN (17), YM (24) dan KH (17), warga Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) diamankan Polisi, karena mempekosa satu wanita secara bergiliran. 

Kasatreskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur setelah menerima laporan dari korban inisial M (13) warga Kecamatan Batukliang. 

"Setelah cukup bukti, barulah ketiga pelaku kita amankan di rumah tanpa perlawanan," ujarnya dalam kegiatan pers rilis pengungkapan kasus di Polres, Kamis (8/7).

Modus yang dilakukan para pelaku itu dengan menjanjikan korban untuk dinikahi olah salah satu pelaku yang merupakan pacar korban. Sehingga korban terbujuk rayu dan melakukan perbuatan diluar nikah tersebut bersama pacarnya. 

"Satu dari tiga pelaku itu merupakan pacar korban," ujarnya. 

Setelah pelaku AN yang merupakan pacar korban selesai melakukan persetubuhan. Selanjutnya pelaku AN mempertemukan korban dengan kedua pelaku di rumahnya dan melakukan hal yang sama terhadap korban. 

"Dari hasil pemeriksaan, ada yang melakukan sampai 5 kali dan satu kali. Korban diperkosa di rumah pacarnya," katanya. 

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara," katanya.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024