Perkara Brigadir TO perkosa mahasiswi di Mataram segera disidangkan

id brigadir to, kasus rudapaksa, perkara polri, tahap dua, kebutuhan persidangan, surat dakwaan, penuntut umum, propam

Perkara Brigadir TO perkosa mahasiswi di Mataram segera disidangkan

Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana. ANTARA/Dhimas B.P.

Iya, Kamis (14/3) kemarin tahap duanya di Kejari Mataram. Jadi, dalam waktu dekat ini sidangnya, untuk kebutuhan itu sedang disiapkan surat dakwaan

Mataram (ANTARA) - Perkara milik Brigadir TO terkait dengan dugaan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi berinisial PU (20) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera masuk ke meja persidangan.

Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa penuntut umum kini sedang menyusun surat dakwaan sebagai kebutuhan registrasi di pengadilan menyusul langkah penyidik kepolisian yang telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua pada Kamis (14/3).

"Iya, Kamis (14/3) kemarin tahap duanya di Kejari Mataram. Jadi, dalam waktu dekat ini sidangnya, untuk kebutuhan itu sedang disiapkan surat dakwaan," kata Riana.

Baca juga: Kejati NTB: Berkas perkara rudapaksa Brigadir TO sudah lengkap

Terkait dengan keberadaan Brigadir TO, dia memastikan bahwa penuntut umum melanjutkan penahanan di Rutan Polda NTB. Penahanan tersebut berada di bawah pengawasan khusus Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB mengingat Brigadir TO adalah anggota Polri yang berperkara.

"Penahanan lanjut di Rutan Polda NTB," ujarnya.

Baca juga: Polda NTB limpahkan berkas perkara perkosaan Brigadir TO ke jaksa

Dalam kelengkapan berkas perkara, penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan Brigadir TO melakukan rudapaksa terhadap korban.

Alat bukti tersebut berupa hasil visum dari rumah sakit dan keterangan rekan-rekan korban yang pernah bersitegang dengan Brigadir TO karena telah berbuat tidak senonoh terhadap korban.

Selain itu, penyidik juga sudah mendengarkan pendapat hukum dari ahli akademisi yang menyimpulkan bahwa pengakuan Brigadir TO terkait perbuatan di kamar indekos korban pada 24 November 2023 karena alasan saling suka itu tidak benar.

Baca juga: Polda NTB rampungkan perkara pemerkosaan Brigadir TO terhadap mahasiswi
Baca juga: Kapolda NTB: Ada 87 personel terlibat pelanggaran hukum