Mataram (ANTARA) - Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputera mengungkapkan bahwa jaksa peneliti menyatakan berkas perkara milik Brigadir TO terkait rudapaksa terhadap seorang mahasiswi berinisial PU (20) di Kota Mataram, sudah lengkap atau P21.
"Berkas perkara Brigadir TO sudah P21," kata Efrien di Mataram, Kamis.
Dengan menyampaikan hal tersebut, dia menegaskan bahwa pihaknya telah meneruskan informasi P21 kepada penyidik Polda NTB.
"Jadi, kami tinggal tunggu tahap dua untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik," ujarnya.
Apabila tahap dua sudah dilaksanakan, Efrien memastikan pihaknya akan menindaklanjuti dengan membuat surat dakwaan untuk kebutuhan pelimpahan ke pengadilan.
Penyidik kepolisian dalam perkara ini telah melakukan penahanan terhadap Brigadir TO dengan menitipkan yang bersangkutan di Rutan Polda NTB.
Penahanannya berada di sel khusus yang berada di bawah pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTB.
Dalam kelengkapan berkas perkara, penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan Brigadir TO melakukan rudapaksa terhadap korban.
Alat bukti tersebut berupa hasil visum dari rumah sakit dan keterangan rekan-rekan korban yang pernah bersitegang dengan Brigadir TO karena telah berbuat tidak senonoh terhadap korban.
Selain itu, penyidik juga sudah mendengarkan pendapat hukum dari ahli akademisi yang menyimpulkan bahwa pengakuan Brigadir TO terkait perbuatan di kamar indekos korban pada 24 November 2023 karena alasan saling suka itu tidak benar.