Polda NTB limpahkan berkas perkara perkosaan Brigadir TO ke jaksa

id kasus rudapaksa anggota polri, brigadir to, pelimpahan berkas, penyidikan polda ntb,pemerkosaan,rudapaksa,jaksa,polda NTB

Polda NTB limpahkan berkas perkara perkosaan Brigadir TO ke jaksa

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. ANTARA/Dhimas B.P.

Berkasnya kami baru limpahkan kepada jaksa peneliti
Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melimpahkan berkas perkara Brigadir TO terkait dugaan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial PU (20) kepada pihak kejaksaan setempat.

"Berkasnya kami baru limpahkan kepada jaksa peneliti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Senin.

Menurut dia, kini penyidik tinggal menunggu hasil penelitian jaksa, dan apabila masih ada petunjuk maka penyidik akan segera melengkapi dan melimpahkan kembali ke jaksa peneliti.

"Kalau sudah dinyatakan lengkap, tentu kami lanjutkan tahap kedua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," ujarnya.

Baca juga: Polda NTB menangani laporan anggota Polri lakukan rudapaksa mahasiswi
Baca juga: Propam Polda NTB menahan Brigadir TO diduga rudapaksa mahasiswi


Syarif memastikan penyidik masih melakukan penahanan dengan menitipkan yang bersangkutan di Rutan Polda NTB.

"Penahanannya di sel khusus yang berada di bawah pengawasan Bidpropam (Bidang profesi dan pengamanan)," ucap dia.

Dalam penanganan perkara rudapaksa yang melibatkan anggota Polri itu, Syarif meyakinkan bahwa pihaknya tetap menindaklanjuti secara profesional.

Sia menegaskan bahwa tidak ada perlindungan khusus bagi anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela.

"Jadi, kami tegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi para anggota yang melakukan perbuatan pidana," kata Syarif.

Dalam kelengkapan berkas perkara tersebut, kata dia, penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan Brigadir TO melakukan rudapaksa terhadap korban.

Alat bukti tersebut berupa hasil visum dari rumah sakit dan keterangan rekan-rekan korban yang pernah bersitegang dengan Brigadir TO karena telah berbuat tidak senonoh terhadap korban.

Selain itu, kata dia, penyidik juga sudah mendengarkan pendapat hukum dari ahli akademisi yang menyimpulkan bahwa pengakuan Brigadir TO terkait perbuatan di kamar indekos korban pada 24 November 2023 karena alasan saling suka adalah tidak benar.

Baca juga: Polda NTB menetapkan Brigadir TO tersangka kasus rudapaksa mahasiswi