Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil membongkar modus penjualan sabu yang menerapkan sistem serupa dengan penarikan dan penyetoran melalui bilik anjungan tunai mandiri (ATM).
"Iya, jadi sistem transaksinya persis dengan di ATM, yakni pembeli lebih dahulu memasukkan uang ke dalam lubang pipa pertama dan dari lubang lainnya, penjual memberikan pesanan poketan sabu. Jadi antara pembeli dengan penjualnya ini tidak saling tatap muka," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Jumat.
Modus penjualan sabu yang menerapkan sistem serupa dengan penarikan dan penyetoran melalui bilik ATM ini sebelumnya pernah terungkap oleh Tim Satresnarkoba Polresta Mataram. Modus ini terungkap dua tahun lalu di wilayah yang sama dengan pengungkapan pada Kamis (8/7) malam tersebut, yakni di Abian Tubuh, Kota Mataram.
Namun dari pengungkapan ini polisi berhasil menangkap pemilik rumah yang menerapkan modus penjualan demikian. Pria berinisial KS (39), ditangkap bersama empat orang lainnya dengan barang bukti sebuah tas berisi 75 poket sabu siap edar dengan beragam porsi penjualan. Berat bruto seluruhnya mencapai 50 gram.
"Ada juga uang tunai yang diduga hasil transaksi senilai Rp3,8 juta, alat komunikasi berupa telepon seluler, dan timbangan elektrik," ucap dia.
Terungkapnya modus penjualan ini, jelasnya, berkat strategi jitu yang dijalankan Tim Satresnarkoba Polresta Mataram. Dengan komando AKP I Made Yogi Purusa Utama, para pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan.
"Jadi modusnya terungkap dari hasil penyelidikan lapangan dan setelah strategi menyamar sebagai pembeli atau 'undercover buy' dijalankan. Anggota mengambil tindakan lapangan dengan langsung menggerebek lokasi," ujarnya.
Saat tim memaksa masuk ke dalam lokasi, jelasnya, KS sebagai pemilik rumah sempat terlihat berupaya membuang barang bukti puluhan poket sabu ke belakang rumah yang berbatasan dengan halaman tetangga.
Namun berkat kesigapan anggota di lapangan, tegasnya, aksi itu berhasil terendus. KS kemudian ditangkap bersama dua orang pria berinisial WT (43) dan GJ (21) yang diduga sedang mengonsumsi sabu di dalam rumah.
"Mereka berdua mengaku hanya datang bertamu. Namun dari bukti yang didapatkan, mereka diduga sedang konsumsi sabu saat tim datang," ucap dia.
Kemudian untuk peran dua orang lainnya, yakni NG (39) dan NY (45), ditangkap ketika datang ke lokasi hendak membeli sabu.
Lebih lanjut, Heri mengatakan bahwa penyidik kini telah menetapkan lima pelaku sebagai tersangka yang melanggar Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Karena hasil cek urine terhadap lima tersangka dinyatakan mengandung zat metamphetamin, makanya kita terapkan Pasal 127," ujarnya.
"Iya, jadi sistem transaksinya persis dengan di ATM, yakni pembeli lebih dahulu memasukkan uang ke dalam lubang pipa pertama dan dari lubang lainnya, penjual memberikan pesanan poketan sabu. Jadi antara pembeli dengan penjualnya ini tidak saling tatap muka," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Jumat.
Modus penjualan sabu yang menerapkan sistem serupa dengan penarikan dan penyetoran melalui bilik ATM ini sebelumnya pernah terungkap oleh Tim Satresnarkoba Polresta Mataram. Modus ini terungkap dua tahun lalu di wilayah yang sama dengan pengungkapan pada Kamis (8/7) malam tersebut, yakni di Abian Tubuh, Kota Mataram.
Namun dari pengungkapan ini polisi berhasil menangkap pemilik rumah yang menerapkan modus penjualan demikian. Pria berinisial KS (39), ditangkap bersama empat orang lainnya dengan barang bukti sebuah tas berisi 75 poket sabu siap edar dengan beragam porsi penjualan. Berat bruto seluruhnya mencapai 50 gram.
"Ada juga uang tunai yang diduga hasil transaksi senilai Rp3,8 juta, alat komunikasi berupa telepon seluler, dan timbangan elektrik," ucap dia.
Terungkapnya modus penjualan ini, jelasnya, berkat strategi jitu yang dijalankan Tim Satresnarkoba Polresta Mataram. Dengan komando AKP I Made Yogi Purusa Utama, para pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan.
"Jadi modusnya terungkap dari hasil penyelidikan lapangan dan setelah strategi menyamar sebagai pembeli atau 'undercover buy' dijalankan. Anggota mengambil tindakan lapangan dengan langsung menggerebek lokasi," ujarnya.
Saat tim memaksa masuk ke dalam lokasi, jelasnya, KS sebagai pemilik rumah sempat terlihat berupaya membuang barang bukti puluhan poket sabu ke belakang rumah yang berbatasan dengan halaman tetangga.
Namun berkat kesigapan anggota di lapangan, tegasnya, aksi itu berhasil terendus. KS kemudian ditangkap bersama dua orang pria berinisial WT (43) dan GJ (21) yang diduga sedang mengonsumsi sabu di dalam rumah.
"Mereka berdua mengaku hanya datang bertamu. Namun dari bukti yang didapatkan, mereka diduga sedang konsumsi sabu saat tim datang," ucap dia.
Kemudian untuk peran dua orang lainnya, yakni NG (39) dan NY (45), ditangkap ketika datang ke lokasi hendak membeli sabu.
Lebih lanjut, Heri mengatakan bahwa penyidik kini telah menetapkan lima pelaku sebagai tersangka yang melanggar Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Karena hasil cek urine terhadap lima tersangka dinyatakan mengandung zat metamphetamin, makanya kita terapkan Pasal 127," ujarnya.