Mataram (ANTARA) - Tim Puma Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria berinisial DN, terduga calo atau perantara dalam seleksi penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI untuk formasi penjaga tahanan tahun 2019.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis, mengungkapkan, DN ditangkap karena terindikasi melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Dari bukti-bukti yang ada, DN kita tetapkan sebagai tersangka pelanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," kata Kadek Adi.
Dia menjelaskan, korban dari modus kejahatan yang dijalankan tersangka DN, bukan lain adalah kawan lamanya. Modusnya dijalankan ketika kali pertama korban bercerita tentang anaknya yang sedang mengikuti seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
"Korban datang ke pelaku dan bercerita tentang nilai 'passing grade' anaknya kurang sedikit," ujarnya.
Dari pertemuannya, korban kemudian meminta bantuan kepada tersangka. Karena sudah kenal lama, tersangka menyetujui untuk membantu anak korban agar lulus dalam seleksi.
"Dalam pertemuan itu lah diduga muncul 'mens rea' tersangka dengan meminta uang Rp10 juta kepada korban, sebagai tanda jadi mau membantu," ucap dia.
Permintaan tersebut kemudian dikabulkan korban. Korban menyerahkan uang Rp10 juta ke tersangka ketika bertemu untuk kali keduanya di Lapangan Jaka Mandala, Jalan Pemuda, Kota Mataram.
Selama proses seleksi berjalan, tersangka kembali menghubungi korban dan meminta uang tambahan. Tersangka beralasan hasil seleksi masih terhambat karena situasi pandemi COVID-19.
"Tersangka minta tambahan Rp19 juta dan diberikan," katanya.
Kemudian pada awal 2021, tersangka kembali mendatangi korban. Dari pertemuan kali ketiganya, tersangka memberi kabar bahwa anak korban akan lulus seleksi dengan syarat memberikan uang tambahan Rp10 juta.
"Tersangka datang dengan membawa surat salinan SK pengangkatan anak korban. SK itu bisa ditebus dengan uang Rp10 juta," ujarnya.
Setelah memberikan uang terakhir untuk menebus salinan SK pengangkatan anaknya, korban datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham RI NTB dengan tujuan mengonfirmasi agenda pelantikan.
Namun demikian, korban pun mengetahui dirinya ditipu tersangka setelah petugas kemenkumham menyatakan bahwa anaknya tidak terdaftar dalam deretan nama yang lulus seleksi.
"Ternyata surat SK itu palsu yang dibuat sendiri oleh pelaku di warnet dengan format surat yang didownload dari internet. Tanda tangannya juga dipalsukan," ucap Kadek Adi.
Lebih lanjut, kepolisian telah melakukan pemeriksaan mendalam kepada DN. Hasilnya didapatkan bahwa DN bukan seorang ASN atau yang bekerja di Kemenkumham RI.
"Melainkan dia ini orang luar yang mengakunya ke korban punya kenalan orang dalam," katanya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis, mengungkapkan, DN ditangkap karena terindikasi melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Dari bukti-bukti yang ada, DN kita tetapkan sebagai tersangka pelanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," kata Kadek Adi.
Dia menjelaskan, korban dari modus kejahatan yang dijalankan tersangka DN, bukan lain adalah kawan lamanya. Modusnya dijalankan ketika kali pertama korban bercerita tentang anaknya yang sedang mengikuti seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
"Korban datang ke pelaku dan bercerita tentang nilai 'passing grade' anaknya kurang sedikit," ujarnya.
Dari pertemuannya, korban kemudian meminta bantuan kepada tersangka. Karena sudah kenal lama, tersangka menyetujui untuk membantu anak korban agar lulus dalam seleksi.
"Dalam pertemuan itu lah diduga muncul 'mens rea' tersangka dengan meminta uang Rp10 juta kepada korban, sebagai tanda jadi mau membantu," ucap dia.
Permintaan tersebut kemudian dikabulkan korban. Korban menyerahkan uang Rp10 juta ke tersangka ketika bertemu untuk kali keduanya di Lapangan Jaka Mandala, Jalan Pemuda, Kota Mataram.
Selama proses seleksi berjalan, tersangka kembali menghubungi korban dan meminta uang tambahan. Tersangka beralasan hasil seleksi masih terhambat karena situasi pandemi COVID-19.
"Tersangka minta tambahan Rp19 juta dan diberikan," katanya.
Kemudian pada awal 2021, tersangka kembali mendatangi korban. Dari pertemuan kali ketiganya, tersangka memberi kabar bahwa anak korban akan lulus seleksi dengan syarat memberikan uang tambahan Rp10 juta.
"Tersangka datang dengan membawa surat salinan SK pengangkatan anak korban. SK itu bisa ditebus dengan uang Rp10 juta," ujarnya.
Setelah memberikan uang terakhir untuk menebus salinan SK pengangkatan anaknya, korban datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham RI NTB dengan tujuan mengonfirmasi agenda pelantikan.
Namun demikian, korban pun mengetahui dirinya ditipu tersangka setelah petugas kemenkumham menyatakan bahwa anaknya tidak terdaftar dalam deretan nama yang lulus seleksi.
"Ternyata surat SK itu palsu yang dibuat sendiri oleh pelaku di warnet dengan format surat yang didownload dari internet. Tanda tangannya juga dipalsukan," ucap Kadek Adi.
Lebih lanjut, kepolisian telah melakukan pemeriksaan mendalam kepada DN. Hasilnya didapatkan bahwa DN bukan seorang ASN atau yang bekerja di Kemenkumham RI.
"Melainkan dia ini orang luar yang mengakunya ke korban punya kenalan orang dalam," katanya.