Mataram (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menerima pengaduan terkait pengelolaan anggaran penanganan COVID-19.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Jumat, membenarkan terkait adanya penerimaan laporan tersebut.
Namun Ekawana enggan membeberkan isi laporan yang masuk tersebut karena berkaitan dengan materi kasus yang akan masuk dalam proses pengusutan.
"Ya jadi untuk selanjutnya, kita akan tindaklanjuti," ujarnya.
Informasinya, laporan yang masuk ke Polda NTB pada Kamis (2/9) itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan NTB.
Muncul dugaan bahwa laporan tersebut bagian dari tindak lanjut temuan BPK RI sebesar Rp2,32 miliar dalam pengelolaan anggaran penanganan COVID-19 Provinsi NTB tahun anggaran 2020.
Temuannya antara lain, pemanfaatan fasilitas pajak terhadap pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan pada tiga organiasi perangkat daerah (OPD), yakni RSUD Provinsi NTB, Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dan RSUD HL Manambai Abdul Kadir.
Potensi kerugian negara yang muncul, ada kaitan dengan pembayaran pajak. Demikian juga dalam pembayaran biaya pekerjaan personel jasa konsultasi perencanaan review Detail Engineering Design (DED) dan pengawasan berkala pelayanan COVID-19.
Ada juga temuan yang muncul dalam laporan pertanggungjawaban reses I dan II pada Sekretariat DPRD Provinsi NTB.
Temuan BPK RI itu pun telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Provinsi NTB.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Jumat, membenarkan terkait adanya penerimaan laporan tersebut.
Namun Ekawana enggan membeberkan isi laporan yang masuk tersebut karena berkaitan dengan materi kasus yang akan masuk dalam proses pengusutan.
"Ya jadi untuk selanjutnya, kita akan tindaklanjuti," ujarnya.
Informasinya, laporan yang masuk ke Polda NTB pada Kamis (2/9) itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan NTB.
Muncul dugaan bahwa laporan tersebut bagian dari tindak lanjut temuan BPK RI sebesar Rp2,32 miliar dalam pengelolaan anggaran penanganan COVID-19 Provinsi NTB tahun anggaran 2020.
Temuannya antara lain, pemanfaatan fasilitas pajak terhadap pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan pada tiga organiasi perangkat daerah (OPD), yakni RSUD Provinsi NTB, Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dan RSUD HL Manambai Abdul Kadir.
Potensi kerugian negara yang muncul, ada kaitan dengan pembayaran pajak. Demikian juga dalam pembayaran biaya pekerjaan personel jasa konsultasi perencanaan review Detail Engineering Design (DED) dan pengawasan berkala pelayanan COVID-19.
Ada juga temuan yang muncul dalam laporan pertanggungjawaban reses I dan II pada Sekretariat DPRD Provinsi NTB.
Temuan BPK RI itu pun telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Provinsi NTB.