Mataram (ANTARA) - Tim Puma Polres Dompu, Senin (6/9), menangkap N (33) seorang terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Bunga (12).
Dari informasi yang diperoleh, Rabu, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 4 September 2021 sekitar pukul 08.00 Wita.
Pada kaat itu korban masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil buku dan hendak ke luar, tiba-tiba terlapor yg merupakan tetangga korban masuk ke dalam kamar dan langsung mencium pipi dan bibir lalu meremas payudara korban.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke SPKT Polres Dompu untuk di tindak lanjuti.
Mendapatkan laporan tersebut SPKT Polres Dompu melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel untuk ditangani di Polres Dompu unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak) dan dibuatkan laporan dengan Nomor Laporan polisi : LP/B/334/ IX / 2021/SPKT/Res. Dompu/Polda NTB 2021.
Selanjutnya Kasat Reskrim memperintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Menindaklanjuti perintah Kasat Reskrim, Tim Puma di bawah pimpinan Ipda Bayoe Wicaksono S Tr K melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Dusun Fo'o Rombo, Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Kemudian selanjutnya tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari informasi yang diperoleh, Rabu, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 4 September 2021 sekitar pukul 08.00 Wita.
Pada kaat itu korban masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil buku dan hendak ke luar, tiba-tiba terlapor yg merupakan tetangga korban masuk ke dalam kamar dan langsung mencium pipi dan bibir lalu meremas payudara korban.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke SPKT Polres Dompu untuk di tindak lanjuti.
Mendapatkan laporan tersebut SPKT Polres Dompu melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel untuk ditangani di Polres Dompu unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak) dan dibuatkan laporan dengan Nomor Laporan polisi : LP/B/334/ IX / 2021/SPKT/Res. Dompu/Polda NTB 2021.
Selanjutnya Kasat Reskrim memperintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Menindaklanjuti perintah Kasat Reskrim, Tim Puma di bawah pimpinan Ipda Bayoe Wicaksono S Tr K melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Dusun Fo'o Rombo, Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Kemudian selanjutnya tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.