Surabaya (ANTARA) - Subdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap ED (49) seorang ayah di Kota Surabaya yang melakukan dugaan pencabulan terhadap dua putri kandungnya sendiri.
Kasubdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Jawa Timur, Selasa mengatakan tersangka telah melakukan aksinya sejak tahun 2021 hingga tahun 2024 saat korban masih duduk di bangku sekolah.
"Karena pelapor tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang sering memukul pelapor dan korban, maka pada tanggal 9 Oktober 2024, pelapor datang ke SPKT Polda Jatim untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban," katanya.
Ali menjelaskan pencabulan berawal pada bulan September 2021 dan terus berlanjut setiap seminggu sekali, saat tersangka pulang dari bekerja di luar pulau tepatnya di Sulawesi. Kejadian terjadi dari bulan September 2021 hingga September 2024.
Adapun kronologis-nya, pada tahun 2003 tersangka dan ibu korban merupakan suami istri dan tinggal di Pekanbaru Provinsi Riau. Kemudian dalam pernikahan mereka dikaruniai 7 orang anak dan pada tahun 2015 ibu korban meninggal dunia.
Baca juga: Tega! seorang ayah di Lotim cabuli anak kandung
Baca juga: Ayah di Lombok Barat cabuli anak kandung masih jalani perawatan medis
Diketahui, anak pertama sudah menikah dan tinggal bersama suaminya. Dua orang anak tersangka lainnya diasuh oleh kerabat yang tinggal di Sumatera Barat, dan empat anak lainnya di asuh oleh tersangka.
Pada tahun 2018, tersangka dan keempat orang anaknya pindah domisili ke Surabaya. Di Surabaya tersangka bekerja sebagai supir dan pulang ke rumahnya empat hari sekali. Sejak pindah ke Surabaya tersangka sering memukul dan memarahi ke empat anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka.
"Pelapor merupakan anak kedua dari tersangka, yang usianya saat ini 18 tahun juga merupakan pelajar kelas XII SMA, dan korban satunya merupakan anak ketiga dari tersangka yang berusia 17 tahun juga merupakan pelajar kelas XI SMA," katanya.
Baca juga: Bejat! Ayah di Praya Loteng cabuli anak tiri yang masih SD selama setahun
Akibat perbuatannya, tersangka ED dikenakan pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan. Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ayat (1) dimana setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00," katanya.
Baca juga: Istri bekerja di Malaysia, seorang ayah di Dompu rudapaksa anak kandung
Berita Terkait
Polisi amankan 25 orang di kampung narkoba Surabaya
Sabtu, 23 November 2024 11:52
Begini motif kekerasan berujung maut di Pilkada Sampang 2024
Jumat, 22 November 2024 9:15
Akun bisnis sejumlah hotel di Indonesia diretas
Senin, 12 Agustus 2024 13:29
Polisi ungkap motif polwan bakar suaminya di Mojokerto
Minggu, 9 Juni 2024 20:30
Polwan bakar suami di Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka
Minggu, 9 Juni 2024 17:58
10 personel terluka akibat ledakan di markas Brimob Surabaya
Selasa, 5 Maret 2024 8:30
Mabes Polri usut penyebab ledakan di markas Brimob Surabaya
Senin, 4 Maret 2024 17:21
Terjadi ledakan di markas Brimob Surabaya
Senin, 4 Maret 2024 12:30