Mataram (ANTARA) - Penanganan kasus dugaan penjualan aset Desa Senteluk, Kabupaten Lombok Barat, kini masuk dalam tahap penyelidikan oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kasi Intelijen Kejari Mataram Heru Sandika Triyana di Mataram, Rabu, mengatakan, penanganannya bergeser ke meja pidsus setelah pihak intelijen merampungkan seluruh data dan keterangan para pihak terkait.
"Jadi, nantinya seluruh pihak terkait yang telah memberikan keterangan di tingkat penyelidikan intelijen, akan diklarifikasi kembali oleh tim pidsus," kata Heru.
Penjualan aset desa yang berada di Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, itu berkaitan dengan adanya bocoran dokumen surat keterangan yang menyatakan bahwa tanah seluas 20,98 are itu bukan lagi tercatat sebagai aset negara.
Modusnya diduga dengan memanipulasi surat keterangan pelepasan hak. Hal itu sesuai dengan adanya Surat Keterangan Bupati Lombok Barat Nomor 434/2003 tentang pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kepada pihak ketiga.
Tanah itu diduga dijual seharga Rp600 juta di tahun 2015. Sementara Kantor Aset Lombok Barat yang kini menjadi BPKAD Lombok Barat pada tahun 2011 lalu menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan aset pemerintah. Demikian juga dengan dokumen sporadik yang diterbitkan Kades Senteluk perihal status tanah.
Kasi Intelijen Kejari Mataram Heru Sandika Triyana di Mataram, Rabu, mengatakan, penanganannya bergeser ke meja pidsus setelah pihak intelijen merampungkan seluruh data dan keterangan para pihak terkait.
"Jadi, nantinya seluruh pihak terkait yang telah memberikan keterangan di tingkat penyelidikan intelijen, akan diklarifikasi kembali oleh tim pidsus," kata Heru.
Penjualan aset desa yang berada di Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, itu berkaitan dengan adanya bocoran dokumen surat keterangan yang menyatakan bahwa tanah seluas 20,98 are itu bukan lagi tercatat sebagai aset negara.
Modusnya diduga dengan memanipulasi surat keterangan pelepasan hak. Hal itu sesuai dengan adanya Surat Keterangan Bupati Lombok Barat Nomor 434/2003 tentang pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kepada pihak ketiga.
Tanah itu diduga dijual seharga Rp600 juta di tahun 2015. Sementara Kantor Aset Lombok Barat yang kini menjadi BPKAD Lombok Barat pada tahun 2011 lalu menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan aset pemerintah. Demikian juga dengan dokumen sporadik yang diterbitkan Kades Senteluk perihal status tanah.