Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Nusa Tenggara Barat (NTB) Husnul Fauzi yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan benih jagung hibrida varietas Balitbang tahun anggaran 2017.
"Kami meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian sesuai materi yang ada dalam surat dakwaan kami," kata JPU I Wayan Suryawan menyampaikan tanggapan eksepsi terdakwa Husnul Fauzi, di Mataram, Rabu.
Alasan yang patut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim, ujarnya, terkait dengan eksepsi terdakwa yang disampaikan penasihat hukumnya lebih kepada materi pokok perkara.
Eksepsi tersebut berkaitan dengan isi surat dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan adanya perbuatan konspirasi atau kongkalikong terdakwa Husnul Fauzi bersama saksi atau terdakwa lainnya dalam pengerjaan paket pengadaan benih jagung tersebut.
Begitu juga dengan pernyataan yang menyebutkan bahwa permasalahan yang muncul dalam peran terdakwa Husnul Fauzi sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) hanya bagian dari kesalahan administrasi.
Terkait dengan hal tersebut, JPU menanggapinya dengan menyatakan bahwa apabila kesalahan administrasi itu dilakukan dengan sengaja hingga menyebabkan munculnya kerugian negara atau dengan tujuan memperkaya diri atau orang lain, maka sudah masuk dalam pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum.
"Menurut hemat kami, hal itu sudah memasuki pokok perkara karena untuk membuktikan apakah perbuatan yang didakwakan itu merupakan tindak pidana atau bukan, maka harus diperiksa pokok perkaranya," ujar dia.
Dengan adanya tanggapan eksepsi dari JPU, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram I Ketut Somanasa menyatakan sidang ditunda hingga Senin (20/9) pekan depan dengan agenda putusan sela.
"Kami meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian sesuai materi yang ada dalam surat dakwaan kami," kata JPU I Wayan Suryawan menyampaikan tanggapan eksepsi terdakwa Husnul Fauzi, di Mataram, Rabu.
Alasan yang patut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim, ujarnya, terkait dengan eksepsi terdakwa yang disampaikan penasihat hukumnya lebih kepada materi pokok perkara.
Eksepsi tersebut berkaitan dengan isi surat dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan adanya perbuatan konspirasi atau kongkalikong terdakwa Husnul Fauzi bersama saksi atau terdakwa lainnya dalam pengerjaan paket pengadaan benih jagung tersebut.
Begitu juga dengan pernyataan yang menyebutkan bahwa permasalahan yang muncul dalam peran terdakwa Husnul Fauzi sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) hanya bagian dari kesalahan administrasi.
Terkait dengan hal tersebut, JPU menanggapinya dengan menyatakan bahwa apabila kesalahan administrasi itu dilakukan dengan sengaja hingga menyebabkan munculnya kerugian negara atau dengan tujuan memperkaya diri atau orang lain, maka sudah masuk dalam pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum.
"Menurut hemat kami, hal itu sudah memasuki pokok perkara karena untuk membuktikan apakah perbuatan yang didakwakan itu merupakan tindak pidana atau bukan, maka harus diperiksa pokok perkaranya," ujar dia.
Dengan adanya tanggapan eksepsi dari JPU, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram I Ketut Somanasa menyatakan sidang ditunda hingga Senin (20/9) pekan depan dengan agenda putusan sela.