Hakim menolak eksepsi terdakwa korupsi dana bansos korban kebakaran Bima

id putusan sela,tolak eksepsi,korupsi bansos kebakaran

Hakim menolak eksepsi terdakwa korupsi dana bansos korban kebakaran Bima

Mantan Kepala Dinsos Bima Andi Sirajudin beranjak dari kursi pesakitan usai mengikuti sidang putusan sela perkara korupsi dana bansos kebakaran di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Senin (9/1/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat menolak eksepsi atau materi nota keberatan Andi Sirajudin, terdakwa korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk korban kebakaran di Kabupaten Bima.

"Menyatakan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Mukhlasuddin dalam sidang putusan sela untuk terdakwa Andi Sirajudin di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin.

Dengan menyatakan demikian, hakim meminta jaksa penuntut umum untuk melanjutkan agenda persidangan ke proses pemeriksaan saksi-saksi.

"Meminta kepada jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan saksi-saksi yang akan hadir dalam agenda selanjutnya," ujar dia.

Hakim menolak eksepsi terdakwa dengan menyatakan materi pembahasan sudah masuk pada pokok perkara.

Dalam pertimbangan majelis hakim, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dianggap sudah jelas sesuai dengan implementasi dari Pasal 143 dan Pasal 156 KUHAP.

"Dalam dakwaan, JPU sudah jelas menggambarkan peristiwa hukumnya baik dalam bentuk syarat formil dan materiil tindak pidananya," ucap dia.

Terdakwa dalam perkara ini berjumlah tiga orang. Mereka adalah Andi Sirajudin, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Ismud sebagai mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Bima, dan Sukardin sebagai pendamping penyaluran bansos kebakaran Sukardin.

Hakim untuk putusan sela dua terdakwa lain juga menyatakan hal demikian, menolak eksepsi atau materi nota keberatan terdakwa Ismud dan Sukardin.

Hakim pun meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam agenda sidang lanjutan pekan depan.

Jaksa dalam dakwaan mendakwa mereka dengan Pasal 11 dan atau Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan terungkap bahwa perkara korupsi ini berawal dari adanya keluhan penerima manfaat bansos dalam program penyaluran di tahun 2021.

Penerima manfaat dari bantuan ini berasal dari kalangan korban bencana kebakaran di Kabupaten Bima di tahun 2020.

Setiap penerima mendapatkan bantuan dana dari kementerian secara langsung ke rekening pribadi masing-masing.

Anggaran diterima dalam dua tahap, 60 persen untuk tahap pertama, sisanya diberikan dengan syarat penerima harus membuat surat pertanggungjawaban (SPJ).

Dari pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima dengan nominal bervariasi. Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan.

Menurut keterangan penerima, pihak dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi. Nilai potongan cukup beragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,2 juta per penerima.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim tolak eksepsi terdakwa korupsi dana bansos korban kebakaran Bima