Mataram (ANTARA) - Satuan Reskrim Polresta Mataram melalui Tim Puma nya berhasil mengamankan dua tersangka Curanmor yang terjadi 1 September 2021 lalu di Lingkungan Karang Rundun, Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
"Tersangka J dan S di amankan atas laporan korban yang merasa kehilangan sepeda motor nya di sekitar pasar Bertais, dan atas dasar itu Tim Puma langsung bergerak mencari informasi dan menyelidiki keberadaan barang curian dan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK saat konferensi pers, Kamis (23/9), di Gedung Graha Wira Pratama Polresta.
Dalam keterangan lainnya, Kadek menjelaskan bahwa dari dua pelaku yang saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka adalah mantan tindak kejahatan yang sama (Residivis) yang kini telah berhasil kami amankan berikut barang bukti hasil curian serta alat-alat yang mendukung proses tindak pidana tersebut.
"Benar, kami telah amankan kedua tersangka berikut sepeda motor hasil curian serta kendaraan sepeda motor yang digunakan saat melakukan tindak pidana ini, di samping itu dari hasil penggeledahan kami juga mengamankan senpi mainan yang kami duga untuk menakuti sasaran dan juga beberapa perlengkapan kunci seperti kunci T, Obeng dan lainnya yang kami curigai digunakan dalam proses pencurian," ungkap Kadek.
Atas tindakan kedua terduga yang telah ditetapkan sebagai tersangka di sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Untuk selanjutnya kami juga akan melakukan pengembangan terhadap tersangka untuk mengetahui hubungan dengan Kasus Curanmor yang selama ini terjadi di Kota Mataram, ya kami masih menyelidiki keterkaitan hal itu," tutup Kadek.
"Tersangka J dan S di amankan atas laporan korban yang merasa kehilangan sepeda motor nya di sekitar pasar Bertais, dan atas dasar itu Tim Puma langsung bergerak mencari informasi dan menyelidiki keberadaan barang curian dan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK saat konferensi pers, Kamis (23/9), di Gedung Graha Wira Pratama Polresta.
Dalam keterangan lainnya, Kadek menjelaskan bahwa dari dua pelaku yang saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka adalah mantan tindak kejahatan yang sama (Residivis) yang kini telah berhasil kami amankan berikut barang bukti hasil curian serta alat-alat yang mendukung proses tindak pidana tersebut.
"Benar, kami telah amankan kedua tersangka berikut sepeda motor hasil curian serta kendaraan sepeda motor yang digunakan saat melakukan tindak pidana ini, di samping itu dari hasil penggeledahan kami juga mengamankan senpi mainan yang kami duga untuk menakuti sasaran dan juga beberapa perlengkapan kunci seperti kunci T, Obeng dan lainnya yang kami curigai digunakan dalam proses pencurian," ungkap Kadek.
Atas tindakan kedua terduga yang telah ditetapkan sebagai tersangka di sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Untuk selanjutnya kami juga akan melakukan pengembangan terhadap tersangka untuk mengetahui hubungan dengan Kasus Curanmor yang selama ini terjadi di Kota Mataram, ya kami masih menyelidiki keterkaitan hal itu," tutup Kadek.