KORUPTOR LEBIH BAIK "DIBUNUH" PELAN-PELAN
Jumat, 20 Mei 2011 13:46 WIB
Yogyakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, menilai bahwa untuk mencegah tindak pidana korupsi dan menimbulkan efek jera kepada koruptor perlu hukuman yang berat, dan kalau perlu "dibunuh" pelan-pelan.
"Bila perlu koruptor `dibunuh` secara pelan-pelan sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi mereka yang akan korupsi atau koruptor yang akan mengulangi perbuatannya," kata Busyro pada Seminar "Peranan KPK Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Suatu Extraordinary Crime" di Pascasarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, dirinya sangat tidak sependapat dengan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang baru ini karena menghapuskan pidana hukuman mati kepada koruptor dan mencabut sejumlah kewenangan yang sebelumnya dimiliki KPK.
"Koruptor jangan dikasih yang enak-enak, kalu hukuman mati dengan ditembak itu cukup enak tidak merasakan sakit, mungkin lebih baik `dibunuh` pelan-pelan dengan dimiskinkan dahulu atau dipenjara bertahun-tahun hingga akhirnya nanti muncul penyakit-penyakit kronis sampai akhirnya mati dengan sendirinya," katanya sambil berkelakar.
Ia mengatakan, selama ini problematika pemberantasan korupsi yang paling utama adalah munculnya serangan balik terhadap lembaga KPK seperti dengan pembatasan dan pengurangan kewenangan KPK.
"Selain itu tidak adanya pemimpin panutan (role model), jika pemimpin belum merubah sikap dan gaya hidup koruptifnya maka masyarakat akan mencontoh perilaku tersebut," katanya.
Busyro mengatakan, besarnya harapan masyarakat akan pemberantasan korupsi jika tidak diimbangi kinerja yang optimal maka akan menyebabkan kepercayaan dan dukungan terhadap KPK semakin menurun.
"Selain itu kendala yang cukup besar adalah adanya ketidakkonsistenan sebagian masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, di mana secara umum mendukung pemberantasan korupsi, tetapi ketika menyangkut dirinya atau orang dekatnya kemudian berbalik tidak mendukung," katanya.
Ia mengatakan, peraturan perundangan yang tidak mendukung pemberantasan korupsi juga merupakan penghambat kinerja KPK, seperti pasal yang multitafsir yang mempengaruhi ketegasan pengambilan kebijakan pemberantasan korupsi serta lemahnya pengemasan sanksi yang menyebabkan ketidakpatutan subjek hukum.
"Kendala yang saat ini paling dirasakan adalah upaya pelemahan KPK dan pemberantasan korupsi melalui Rivisi UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Korupsi disamping proses-proses politik yang sarat money politic," katanya. (*)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Saksi sidang korupsi Poltekkes Mataram mengungkap ada barang tak berguna
04 January 2024 17:48 WIB, 2024
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Saksi sidang korupsi Poltekkes Mataram mengungkap ada barang tak berguna
04 January 2024 17:48 WIB, 2024