Mataram (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan menarik retribusi sampah dari pedagang kaki lima (PKL) di kota ini, sebagai upaya optimalisasi potensi pendapatan daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram HM Kemal Islam di Mataram, Selasa, mengatakan, penarikan retribusi kebersihan PKL tersebut ditargetkan mulai bulan Oktober 2021.

"Sekarang kami sedang mencetak karcis sebagai bukti pembayaran retribusi sampah PKL," katanya kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya, besaran retribusi yang akan ditarik sebesar Rp5.000 per PKL per bulan. Dengan potensi pendapatan pertahun khusus dari retribusi PKL sekitar Rp900 juta.

"Potensi ini masih kita hitung dan lihat secara kasat mata, untuk data riil kita bisa lihat saat pungutan pertama nanti," katanya.

Untuk menarik retribusi sampah dari PKL, katanya, pihaknya akan menugaskan sekitar 30 orang yang akan direkrut sebagai tenaga atau juru pungut retribusi sampah PKL.

"Sebelum kami melakukan pungutan retribusi sampah PKL, kami sudah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah, Dinas Pariwisata, Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima dan pihak terkait lainnya. Jadi, kita tinggal jalan," katanya.

Sementara menyinggung tentang realisasi retribusi sampah dengan target Rp6,5 miliar tahun 2021, Kemal mengatakan, sampai saat ini realisasinya sudah mencapai sekitar 5,5 persen.

"Kami optimistis jika tidak bisa 100 persen, minimal 80 persen dari target itu bisa terealisasi pada tiga bulan terakhir ini," katanya.

Beberapa potensi retribusi sampah, tambah Kemal antara lain dari hotel, restoran, rumah makan dan perumahana bekerja sama dengan PDAM Giri Menang.

"Besaran retribusi untuk hotel dan restoran berbeda-beda dengan kisaran Rp200.000-400.000 per bulan," katanya menambahkan.


 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024