MUCHDI LAPORKAN SURYADHARMA ALI KE MABES POLRI
Senin, 23 Mei 2011 16:39 WIB
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Papua, Muchdi Purwopranjono, melaporkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPP, Suryadharma Ali, ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Senin.
"Hari ini kita melaporkan Suryadharma Ali, Emron Pangkapi, M. Romahurmuzy, dan Husnan Bey karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang lain yakni Muchdi," kata Kuasa hukum Muchdi, Eggi Sudjana di Jakarta, Senin.
Penyesatan atau kebohongan publik yang dilakukan oleh Suryadharma Ali, Emron Pangkapi, M. Romahurmuzy, dan Husnan Bey dengan memberikan pernyataan yang tidak benar telah menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan tindak pidana, ujarnya.
"Mereka telah melakukan penyesatan atau kebohongan publik dengan memberikan keterangan bohong atau pernyataan yang tidak benar dalam sejumlah pernyataan di media massa, di mana mereka menyatakan bahwa Muswil yang diadakan di hotel Muspagco yang telah memilih Muchdi," kata Eggi.
Muswil tersebut dinyatakakan liar dan tidak jelas, dan dinyatakan kemudian bahwa Muswil tersebut tidak dihadiri oleh mayoritas DPC dan tidak sesuai dengan AD/ART padahal faktanya bahwa Muswil tersebut telah dibuka secara resmi oleh Ketua DPP PPP sendiri, katanya.
"Mengingat status Suryadharma Ali sebagai Menteri Agama RI, maka tidaklah pantas dan tidak layak baginya untuk bertindak atau berlaku tidak jujur, bohong dan menindas rakyatnya sendiri dalam hal ini warga partai PPP," kata Eggi.
Eggi mengharapkan secara bijaksana yang bersangkutan dapat mengambil sikap untuk menyelesaikan sengketa permasalahan ini secara terbuka dan adil dengan memperhatikan semua fakta-fakta dan bukti-bukti.
"Serta mampu bersikap obyektif dengan meredam kepentingan-kepentingan politik pihak-pihak tertentu, termasuk kepentingan pribadi dan golongannya sendiri, yaitu segera menerbitkan SK dan mengakui hasil Muswil DPW PPP Papua yang terpilih saudara Muchdi," kata Eggi.(*)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Saksi sidang korupsi Poltekkes Mataram mengungkap ada barang tak berguna
04 January 2024 17:48 WIB, 2024
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Saksi sidang korupsi Poltekkes Mataram mengungkap ada barang tak berguna
04 January 2024 17:48 WIB, 2024