Mataram (ANTARA) - Pemenuhan stok benih jagung pengganti yang rusak karena berjamur dari pihak perusahaan penyedia barang, PT Sinta Agro Mandiri (SAM), tanpa dibekali dengan adanya penyusunan adenddum baru.
Pernyataan tersebut terungkap dari kesaksian Maria Ambar Triastuti, mantan petugas lapangan dan adminitrasi PT SAM dalam sidang korupsi pengadaan benih jagung hibrida varietas balitbang tahun anggaran 2017 di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis.
"Kami (PT SAM) pernah tanyakan soal adenddum baru, apakah perlu dilakukan. Tetapi tidak ada respon (tanggapan pihak dinas)," kata Maria ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram yang dipimpin I Ketut Somanasa.
Adenddum baru tersebut, jelasnya, tidak mendapat tanggapan dari dua terdakwa, Husnul Fauzi, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi serta pejabat pembuat komitmen (PPK), Ida Wayan Wikanaya.
Isi adenddum baru yang merupakan tindak lanjut dari pengembalian benih jagung yang rusak oleh petani tersebut, lanjutnya, terkait penggantian varietas maupun perpanjangan masa kontrak pengadaan.
"Seharusnya kalau kami tidak selesaikan sesuai kontrak, kami dikenakan denda, tetapi ini tidak ada, begitu juga dengan surat teguran. Alasannya karena waktunya mepet," ujarnya.
Kesepakatan terkait teknis pemenuhan stok benih jagung yang rusak karena berjamur itu dikatakan Maria, hanya disampaikan secara lisan dalam rapat pertemuan pada 9 Desember 2021 di Kantor Distanbun NTB.
"Dalam rapat itu hadir kadis (Husnul Fauzi), PPK, Syafriari (Kabid Tanaman Pangan Distanbun NTB), dan kadis dari kabupaten/kota, ada juga beberapa orang dinas yang tidak saya kenal," ucap dia.
Dari dapat pertemuan itu PT SAM diarahkan untuk mengambil benih jagung di PT Wahana Banu Sejahtera (WBS). Jumlahnya mencapai 217 ton.
"Untuk varietasnya apa, saya tidak cek, karena tidak ada dibahas dalam rapat pertemuan 9 Desember itu, saya fokus pada jumlah saja," kata dia.
Terkait dengan peran yang mengarahkan hal tersebut, Maria mengaku tidak mengingatnya. Termasuk hubungan PT SAM dengan PT WBS dalam proyek ini, Maria mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu soal itu, yang tahu itu hanya Pak Aryanto (Direktur PT SAM)," ucapnya.
PT SAM dalam proyek ini mendapat kontrak pengadaan benih jagung untuk varietas Bima 14; Bima 15; Bima 19; dan Bima 20. Nilai kontraknya mencapai Rp17,25 miliar.
Sebagai pihak penyedia, PT SAM mendapat dukungan dari CV Tani Tandur yang berdomisili di Kediri, Jawa Timur. Namun demikian, hal tersebut hanya bagian pemenuhan syarat administrasi sebagai penyedia barang karena CV Tani Tandur pada faktanya tidak terdaftar sebagai produsen benih jagung di Jawa Timur.
Melainkan untuk pemenuhan kuota benih jagung, PT SAM mendapat suplai sejumlah produsen benih jagung ilegal dari Jawa Timur. Suplai tersebut terungkap berada di bawah kendali seorang pengusaha katering bernama Diahwati.
Kemudian dalam masa kontrak 12 hari kerja, PT SAM mendapatkan masalah. Masalah benih jagung rusak karena berjamur itu muncul setelah PT SAM melakukan penyaluran tahap pertama ke kalangan petani di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Bima.
Dari uraian dakwaan milik Husnul fauzi dan Ida Wyan Wikanaya, benih jagung yang rusak dari penyaluran PT SAM itu mencapai 346 ton.
Benih tersebut kemudian dikembalikan ke Diahwati. PT SAM mendapat penggantiannya. Namun demikian, Maria mengungkapkan kondisi benih jagung yang didatangkan Diahwati ke gudang PT SAM, malah semakin parah.
"Sebagian ada yang berjamur juga, sebagian lagi kondisinya lebih parah dari itu," kata Maria.
Karena masalah demikian, terdakwa Husnul Fauzi yang mengetahui masalah tersebut langsung mengumpulkan seluruh pejabat terkait. Maria sebagai pelaksana lapangan dari PT SAM, turut hadir.
Dalam pertemuan itu kemudian muncul arahan agar pemenuhan stok benih jagung PT SAM diambil dari PT WBS.
Pernyataan tersebut terungkap dari kesaksian Maria Ambar Triastuti, mantan petugas lapangan dan adminitrasi PT SAM dalam sidang korupsi pengadaan benih jagung hibrida varietas balitbang tahun anggaran 2017 di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis.
"Kami (PT SAM) pernah tanyakan soal adenddum baru, apakah perlu dilakukan. Tetapi tidak ada respon (tanggapan pihak dinas)," kata Maria ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram yang dipimpin I Ketut Somanasa.
Adenddum baru tersebut, jelasnya, tidak mendapat tanggapan dari dua terdakwa, Husnul Fauzi, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi serta pejabat pembuat komitmen (PPK), Ida Wayan Wikanaya.
Isi adenddum baru yang merupakan tindak lanjut dari pengembalian benih jagung yang rusak oleh petani tersebut, lanjutnya, terkait penggantian varietas maupun perpanjangan masa kontrak pengadaan.
"Seharusnya kalau kami tidak selesaikan sesuai kontrak, kami dikenakan denda, tetapi ini tidak ada, begitu juga dengan surat teguran. Alasannya karena waktunya mepet," ujarnya.
Kesepakatan terkait teknis pemenuhan stok benih jagung yang rusak karena berjamur itu dikatakan Maria, hanya disampaikan secara lisan dalam rapat pertemuan pada 9 Desember 2021 di Kantor Distanbun NTB.
"Dalam rapat itu hadir kadis (Husnul Fauzi), PPK, Syafriari (Kabid Tanaman Pangan Distanbun NTB), dan kadis dari kabupaten/kota, ada juga beberapa orang dinas yang tidak saya kenal," ucap dia.
Dari dapat pertemuan itu PT SAM diarahkan untuk mengambil benih jagung di PT Wahana Banu Sejahtera (WBS). Jumlahnya mencapai 217 ton.
"Untuk varietasnya apa, saya tidak cek, karena tidak ada dibahas dalam rapat pertemuan 9 Desember itu, saya fokus pada jumlah saja," kata dia.
Terkait dengan peran yang mengarahkan hal tersebut, Maria mengaku tidak mengingatnya. Termasuk hubungan PT SAM dengan PT WBS dalam proyek ini, Maria mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu soal itu, yang tahu itu hanya Pak Aryanto (Direktur PT SAM)," ucapnya.
PT SAM dalam proyek ini mendapat kontrak pengadaan benih jagung untuk varietas Bima 14; Bima 15; Bima 19; dan Bima 20. Nilai kontraknya mencapai Rp17,25 miliar.
Sebagai pihak penyedia, PT SAM mendapat dukungan dari CV Tani Tandur yang berdomisili di Kediri, Jawa Timur. Namun demikian, hal tersebut hanya bagian pemenuhan syarat administrasi sebagai penyedia barang karena CV Tani Tandur pada faktanya tidak terdaftar sebagai produsen benih jagung di Jawa Timur.
Melainkan untuk pemenuhan kuota benih jagung, PT SAM mendapat suplai sejumlah produsen benih jagung ilegal dari Jawa Timur. Suplai tersebut terungkap berada di bawah kendali seorang pengusaha katering bernama Diahwati.
Kemudian dalam masa kontrak 12 hari kerja, PT SAM mendapatkan masalah. Masalah benih jagung rusak karena berjamur itu muncul setelah PT SAM melakukan penyaluran tahap pertama ke kalangan petani di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Bima.
Dari uraian dakwaan milik Husnul fauzi dan Ida Wyan Wikanaya, benih jagung yang rusak dari penyaluran PT SAM itu mencapai 346 ton.
Benih tersebut kemudian dikembalikan ke Diahwati. PT SAM mendapat penggantiannya. Namun demikian, Maria mengungkapkan kondisi benih jagung yang didatangkan Diahwati ke gudang PT SAM, malah semakin parah.
"Sebagian ada yang berjamur juga, sebagian lagi kondisinya lebih parah dari itu," kata Maria.
Karena masalah demikian, terdakwa Husnul Fauzi yang mengetahui masalah tersebut langsung mengumpulkan seluruh pejabat terkait. Maria sebagai pelaksana lapangan dari PT SAM, turut hadir.
Dalam pertemuan itu kemudian muncul arahan agar pemenuhan stok benih jagung PT SAM diambil dari PT WBS.