Mataram, (ANTARA) - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang tidak memiliki izin, dan melanggar rencana tata ruang wilayah.

         "Sejumlah bangunan terutama di kawasan wisata tidak memiliki izin dan melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) Lombok Barat. Itu yang akan kami tertibkan," kata Kepala Bidang Pelayanan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Lombok Barat Musib, di Lombok Barat (26/5).

         Sebelum melakukan langkah tegas, kata dia, pihaknya terlebih dahulu memberikan pembinaan kepada para pemilik bangunan agar segera mengurus perizinan. Tetapi bagi yang memiliki bangunan melanggar RTRW maka harus dibongkar secara sukarela.

         Jika masyarakat tidak mengindahkan arahan pemerintah, maka pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran secara paksa terhadap bangunan yang dianggap 'liar'.

         Musib menyontohkan, sejumlah pemilik vila bermasalah di kawasan wisata pantai Cemare, Kecamatan Lembar, sudah diberikan teguran karena membangun sebelum izin keluar.

         "Pemilik lahan memang tengah mengajukan izin, namun pembangunan sudah dilakukan. padahal izinnya sedang kami proses. Kami perlu survei dulu apakah lokasi pembangunan sesuai RTRW atau tidak," ujarnya.

         Agar bangunannya tidak dianggap bermasalah, Musib mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus perizinan dan tidak perlu khawatir mengenai proses pengurusan administrasi yang rumit atau harus mengeluarkan biaya dalam jumlah relatif mahal.

         BP2T, lanjutnya, telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) sebagai acuan. Rentang waktu pengurusan izin diperkirakan antara 5 hingga 12 hari.

         Untuk memutus mata rantai percaloan, masyarakat juga diminta tidak menggunakan jasa para oknum yang tidak jelas. Pelayanan yang dilakukan secara satu atap merupakan bentuk upaya pemerintah membantu masyarakat mengurus izin.

         "Pasca pelayanan satu atap dibentuk, animo masyarakat untuk mengurus ijin mengalami peningkatan signifikan. Minimal dalam satu hari, BP2T mengurus lima berkas permohonan izin," katanya. (*)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024