Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Pelaku kasus penembakan oknum anggota Sie Humas Polres Lombok Timur, Briptu HT (26), yang dilakukan oleh Bripka MN (38), salah seorang oknum anggota Polsek Wanasaba Polres Lombok Timur, langsung ditetapkan menjadi tersangka bahkan terancam dipecat dan motifnya pun masih dalam penyelidikan.

Pelaku kini sedang menjalani proses penyelidikan dan penyelidikan di Sat Reskrim Polres Lombok Timur.

Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suryono dalam jumpa pers di mapolres Lotim, Senin (25/10), membenarkan adanya,kasus penembakan  oknum anggota polisi  yang dilakukan oleh  anggota polisi.

Dalam kasus penembakan ini korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, di BTN Griya Pesona Madani Denggen diduga akibat didor pelaku menggunakan sejata laras panjang P2 milik Polsek Wanasaba.

Baca juga: Anggota Polres Lombok Timur tewas diduga ditembak oknum anggota polisi

Menurut Kapolres, kronologis kejadian ini, terungkap sekitar pukul 15.50 Wita pada Senin (25/10), saat dirinya  mendapat laporan dari anggota, bahwa ada anggota polisi yang ditembak oleh oknum anggota polisi yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Adanya laporan tersebut, menurut Herman, dirinya bersama anggota langsung menuju TKP dan melakukan olah TKP ternasuk mengamankan barang bukti di TKP, seperti dua buah selongsong peluru.

"Motifnya sengaja atau tidak, masih dalam penyelidikan dan pendalaman, terkait latar belakang penembakan," katanya.

Karena terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lotim.
 
Menurut Herman, sebelum kejadian pelaku sedang menjalani piket, dan saat itu, secara diam diam, pelaku membawa senjata laras panjang P2 untuk menembak korban.

"Saat menjalankan aksinya, pelaku mendatangi rumah korban, menggunakan sepeda motor, dan masuk ke rumah korban dan melakukan penembakan," katanya.

Akibat kejadian ini, korban yang sudah meninggal tersebut, langsung di bawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda NTB, untuk dilakukan visum dan autopsi.

Untuk sementara menurut Kapolres, Pelaku dijerat Pasal 338 Kasus pembunuhan, termasuk pelanggaran kode etik

"Untuk sementara pelaku kita jerat dengan pasal 338," sebutnya.

Tidak menutup kemungkinan ada pasal tambahan lain, tergantung hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik.

Pewarta : Dimyati
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024