Mataram (ANTARA) - Penanganan kasus dugaan pidana perihal pengelolan aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, kini masuk tahap penyelidikan jaksa.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Tomo Sitepu, di Mataram, Senin, mengatakan, status penanganannya masuk penyelidikan jaksa berdasarkan hasil gelar perkara.
"Hasil gelar, penanganannya sekarang masuk penyelidikan," kata Sitepu.
Terkait dengan hal tersebut kini kejaksaan sedang mengagendakan permintaan klarifikasi kepada para pihak yang terlibat dan mengetahui dalam hal pengelolaannya.
Penanganan kasus yang berasal dari laporan masyarakat ini mengarah pada dugaan pungutan liar perihal pemanfaatan hak pengelolaan lahan milik Pemprov NTB yang menjadi kesepakatan dalam kontrak produksi dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).
Dalam periode itu, muncul dugaan ada sejumlah pihak yang mengambil keuntungan pribadi. Dugaan itu berkaitan dengan sewa lahan secara masif dan ilegal.
Persoalan itu diduga muncul sejak 1998, saat PT GTI mengantongi kesepakatan kontrak produksi dari Pemprov NTB terkait pemanfaatan lahan seluas 65 Hektare di Gili Trawangan.
Namun pada kondisinya yang ada saat ini, di areal seluas 65 Hektare itu terdapat bangunan permanen yang sebagian besar menjadi ladang bisnis masyarakat penunjang pariwisata.
Keberadaan ini pun sebelumnya sudah dikantongi pihak kejaksaan ketika menerima amanah sebagai jaksa pengacara negara dari Pemprov NTB untuk menyelamatkan aset di kawasan wisata yang prediksinya mampu mendongkrak pendapatan asli daerah hingga triliunan rupiah.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Tomo Sitepu, di Mataram, Senin, mengatakan, status penanganannya masuk penyelidikan jaksa berdasarkan hasil gelar perkara.
"Hasil gelar, penanganannya sekarang masuk penyelidikan," kata Sitepu.
Terkait dengan hal tersebut kini kejaksaan sedang mengagendakan permintaan klarifikasi kepada para pihak yang terlibat dan mengetahui dalam hal pengelolaannya.
Penanganan kasus yang berasal dari laporan masyarakat ini mengarah pada dugaan pungutan liar perihal pemanfaatan hak pengelolaan lahan milik Pemprov NTB yang menjadi kesepakatan dalam kontrak produksi dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).
Dalam periode itu, muncul dugaan ada sejumlah pihak yang mengambil keuntungan pribadi. Dugaan itu berkaitan dengan sewa lahan secara masif dan ilegal.
Persoalan itu diduga muncul sejak 1998, saat PT GTI mengantongi kesepakatan kontrak produksi dari Pemprov NTB terkait pemanfaatan lahan seluas 65 Hektare di Gili Trawangan.
Namun pada kondisinya yang ada saat ini, di areal seluas 65 Hektare itu terdapat bangunan permanen yang sebagian besar menjadi ladang bisnis masyarakat penunjang pariwisata.
Keberadaan ini pun sebelumnya sudah dikantongi pihak kejaksaan ketika menerima amanah sebagai jaksa pengacara negara dari Pemprov NTB untuk menyelamatkan aset di kawasan wisata yang prediksinya mampu mendongkrak pendapatan asli daerah hingga triliunan rupiah.