Mataram (ANTARA) - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mendapatkan sejumlah dokumen yang menjadi bahan kelengkapan pemeriksaan laporan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Jumat, membenarkan perihal informasi tersebut yang kini menjadi bagian dari kemajuan progres penanganan laporan dugaan korupsinya.
"Iya, ada (dokumen). Tetapi apa isinya, itu belum bisa kami sampaikan," kata Dedi.
Meskipun demikian, Dedi memastikan bahwa dokumen tersebut berkaitan dengan laporan dugaan korupsinya. Seluruh yang disita, didapatkan tim intelijen dari hasil turun lapangan.
"Yang pasti sekarang itu (dokumen) masih ditelaah oleh tim," ujarnya.
Dia pun memastikan progres penanganan laporan ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan. Untuk bisa masuk penyelidikan, pihaknya masih menunggu hasil dari agenda gelar perkara.
"Apakah naik penyelidikan atau tidak, itu nanti dari hasil gelar. Tunggu hasil telaah dulu," ucap dia.
Dalam laporannya, diuraikan terkait pengadaan alkes DRX Ascend System yang nilainya mencapai Rp1,49 miliar. ada juga Mobile DR senilai Rp1,04 miliar. Pengadaan barang dan jasa ini terlaksana dengan menggunakan mekanisme penunjukan langsung.
Ada dugaan mekanisme itu berbenturan dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 16/2015 tentang PBJ pada BLUD RSUD Sumbawa dan Perpres Nomor 16/2018 tentang PBJ Pemerintah.
Selanjutnya untuk item pengelolaan anggaran yang mengalir pada jaspelkes. Muncul penyalahgunaan kewenangan dalam remunerasi pegawai yang didalamnya termasuk komponen jaspelkes.
Dalam laporannya, Direktur RSUD Sumbawa disebut mendapat keistimewaan dengan jatah 5 persen dari total keseluruhan jaspelkes.
Dasar hukumnya itu mengacu pada Perdir RSUD Sumbawa Nomor 82/2021 tentang Pembagian Jaspel pada RSUD Sumbawa. Padahal untuk pengaturan jaspelkes ini harus mengacu pada Permendagri Nomor 79/2018 tentang BLUD yang berisi tentang aturan pembagian remunerasi yang menggunakan peraturan kepala daerah, bukan peraturan direktur RSUD.
Sementara dalam Perdir RSUD Sumbawa sebelumnya, besaran jaspelkes ini antara lain unsur pimpinan mendapat remunerasi dari jaspelkes dengan total 5 persen yang dibagi lagi menjadi 3 persen untuk kinerja direktur; 0,77 persen kinerja kabag TU; 0,73 persen kinerja kabid pelayanan; dan 0,5 persen kinerja kabid keperawatan.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Jumat, membenarkan perihal informasi tersebut yang kini menjadi bagian dari kemajuan progres penanganan laporan dugaan korupsinya.
"Iya, ada (dokumen). Tetapi apa isinya, itu belum bisa kami sampaikan," kata Dedi.
Meskipun demikian, Dedi memastikan bahwa dokumen tersebut berkaitan dengan laporan dugaan korupsinya. Seluruh yang disita, didapatkan tim intelijen dari hasil turun lapangan.
"Yang pasti sekarang itu (dokumen) masih ditelaah oleh tim," ujarnya.
Dia pun memastikan progres penanganan laporan ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan. Untuk bisa masuk penyelidikan, pihaknya masih menunggu hasil dari agenda gelar perkara.
"Apakah naik penyelidikan atau tidak, itu nanti dari hasil gelar. Tunggu hasil telaah dulu," ucap dia.
Dalam laporannya, diuraikan terkait pengadaan alkes DRX Ascend System yang nilainya mencapai Rp1,49 miliar. ada juga Mobile DR senilai Rp1,04 miliar. Pengadaan barang dan jasa ini terlaksana dengan menggunakan mekanisme penunjukan langsung.
Ada dugaan mekanisme itu berbenturan dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 16/2015 tentang PBJ pada BLUD RSUD Sumbawa dan Perpres Nomor 16/2018 tentang PBJ Pemerintah.
Selanjutnya untuk item pengelolaan anggaran yang mengalir pada jaspelkes. Muncul penyalahgunaan kewenangan dalam remunerasi pegawai yang didalamnya termasuk komponen jaspelkes.
Dalam laporannya, Direktur RSUD Sumbawa disebut mendapat keistimewaan dengan jatah 5 persen dari total keseluruhan jaspelkes.
Dasar hukumnya itu mengacu pada Perdir RSUD Sumbawa Nomor 82/2021 tentang Pembagian Jaspel pada RSUD Sumbawa. Padahal untuk pengaturan jaspelkes ini harus mengacu pada Permendagri Nomor 79/2018 tentang BLUD yang berisi tentang aturan pembagian remunerasi yang menggunakan peraturan kepala daerah, bukan peraturan direktur RSUD.
Sementara dalam Perdir RSUD Sumbawa sebelumnya, besaran jaspelkes ini antara lain unsur pimpinan mendapat remunerasi dari jaspelkes dengan total 5 persen yang dibagi lagi menjadi 3 persen untuk kinerja direktur; 0,77 persen kinerja kabag TU; 0,73 persen kinerja kabid pelayanan; dan 0,5 persen kinerja kabid keperawatan.