Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Petugas Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan Masjid Agung Kota Praya, karena mengganggu ketertiban umum.
"Kita telah tegur beberapa kali supaya tidak berjual telalu dekat dengan jalan raya. Sehingga kita melakukan penertiban supaya gerobak jualanya dimundurkan ke belakang dam tidak mengganggu arus lalulintas kendaraan," kata KasatPol PP Lombok Tengah, Lalu Aknal Afandi di Praya, Senin.
Ia mengatakan, setiap hari Tim SatPol PP Lombok Tengah selalu menggelar patroli baik pagi hari, siang, sore dan malam hari.
"Tujuanya adalah terkait dengan ketertiban umum termasuk penataan para Pedagang Kaki Lima yang berjualan menyalahi aturan," katanya.
Ditegaskan, bahwa sebelum melakukan tindakan tegas secara humanis, pihaknya tetap memberikan teguran kepada para PKL yang berjualan supaya mereka menjaga ketertiban umum dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Itulah yang kita tertibkan dan kita bantu geser gerobaknya," katanya.
Dikatakan, untuk PKL yang berjualan di Kota Praya ini telah diatur, seperti PKL yang berjualan di sisi utara Masjid Agung Praya diberikan waktu berjualan dari pagi sampai malam dengan cacatan mereka tetap menjaga kebersihan dan tidak boleh meninggalkan gerobaknya.
"Sedangkan untuk sisi selatan Masjid Agung tidak boleh, karena itu di depan pendopo Bupati dan perkantoran," katanya.
Sementara itu untuk PKL yang berjualan di sisi timur Masjid Agung, mereka boleh berjualan diatas jam 13.00 wita setelah selesai sholat Zuhur sampai malam hari dengan cacatan setelah selesai berjualan grobak dibongkar.
"Begitu juga dengan disisi barat Masjid memang tidak boleh," katanya.
Ia mengatakan, para PKL itu tetap diberikan peluang untuk berjualan, karena mereka mencari rizki dengan cacatan menjaga kebersihan dan membongkar gerobak setelah selesai berjualan.
"Para PKL ini juga mencari rizki, sehingga kita atur supaya rapi dan bersih di Kota Praya," katanya.
"Kita telah tegur beberapa kali supaya tidak berjual telalu dekat dengan jalan raya. Sehingga kita melakukan penertiban supaya gerobak jualanya dimundurkan ke belakang dam tidak mengganggu arus lalulintas kendaraan," kata KasatPol PP Lombok Tengah, Lalu Aknal Afandi di Praya, Senin.
Ia mengatakan, setiap hari Tim SatPol PP Lombok Tengah selalu menggelar patroli baik pagi hari, siang, sore dan malam hari.
"Tujuanya adalah terkait dengan ketertiban umum termasuk penataan para Pedagang Kaki Lima yang berjualan menyalahi aturan," katanya.
Ditegaskan, bahwa sebelum melakukan tindakan tegas secara humanis, pihaknya tetap memberikan teguran kepada para PKL yang berjualan supaya mereka menjaga ketertiban umum dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Itulah yang kita tertibkan dan kita bantu geser gerobaknya," katanya.
Dikatakan, untuk PKL yang berjualan di Kota Praya ini telah diatur, seperti PKL yang berjualan di sisi utara Masjid Agung Praya diberikan waktu berjualan dari pagi sampai malam dengan cacatan mereka tetap menjaga kebersihan dan tidak boleh meninggalkan gerobaknya.
"Sedangkan untuk sisi selatan Masjid Agung tidak boleh, karena itu di depan pendopo Bupati dan perkantoran," katanya.
Sementara itu untuk PKL yang berjualan di sisi timur Masjid Agung, mereka boleh berjualan diatas jam 13.00 wita setelah selesai sholat Zuhur sampai malam hari dengan cacatan setelah selesai berjualan grobak dibongkar.
"Begitu juga dengan disisi barat Masjid memang tidak boleh," katanya.
Ia mengatakan, para PKL itu tetap diberikan peluang untuk berjualan, karena mereka mencari rizki dengan cacatan menjaga kebersihan dan membongkar gerobak setelah selesai berjualan.
"Para PKL ini juga mencari rizki, sehingga kita atur supaya rapi dan bersih di Kota Praya," katanya.