Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Tim Puma Polres Lombok Timur, Jumat  (17/12) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, berhasil menggelandang lima pelaku yang membegal adik kakak,  beberapa hari lalu di wilayah Desa Tanak Gadang, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Keempat pelaku dan satu orang penadah tersebut ditangkap,  di wilayah Desa Kidang kecamatan Praya Timur Lombok Tengah, di rumahnya masing masing tanpa perlawanan.

Termasuk mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor milik pelaku, yang digunakan saat beraksi, dua handphone milik korban, serta sebilah pisau milik pelaku yang digunakan mengancam korban.

Keempat pelaku dan penadah tersebut, yaitu Da (25), Nu (20), Kar (20), Ba (21) kesemuanya beprofesi sebagai nelayan, warga Desa Kidang Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah, serta penadah yaitu Acip (35) warga Kidang juga.

Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono melalui Kasat Reskrim Iptu M Fajri saat dikonfirmasi, membenarkan, pihakanya berhasil mengungkap pelaku pembegalan yang terjadi di wilayah kecamatan Pringgabaya beberapa hari lalu.

"Empat pelaku berhasil ditangkap, termasuk penadahnya, serta amankan barang bukti berupa dua sepeda motor, yang digunakan beraksi, dua buah HP dan pisau yang digunakan menodong korban," sebut Fajri.

"Para pelaku dan penadah saat ini, sedang jalani proses hukum, termasuk pengembangan kasus lainnya," ucap Fajri.

Keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan penadah di jerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.

Pewarta : Dimyati
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024