Lombok Barat (ANTARA) - Tim Puma Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pemuda berinisial MS (31), asal Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah karena diduga pelaku penjambretan dengan korban seoran mahasiswi di bypass BIL I Dasan Geres Gerung, pada 12 Desember 2021.
"MS diamankan ketika sedang menuju Dusun Enjak, Desa Labulia, pada Senin (21/12)," kata Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma, Y.P, di Kabupaten Lombok Barat.
Kasus jambret tersebut berawal ketika korban melintas di Jalan Raya Bypass BIL I, arah Kabupaten Lombok Barat menuju Kota Mataram, tepatnya di Lingkungan Dasan Geres, Kelurahan Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
Kemudian dari arah belakang korban, datang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor menyalip dari arah kiri dan langsung mengambil tas yang tersimpan di kantung sepeda motor korban.
Korban yang hampir terjatuh dari atas sepeda motor berusaha mengejar para pelaku yang kabur ke arah Desa Tempos. Korban sempat mengejar pelaku hingga Desa Kuripan Induk, namun tidak berhasil menemukan keberadaan pelaku.
Adapun barang-barang milik korban yang dijambret, yakni satu lembar kartu ATM BNI, uang tunai Rp600 ribu, dan satu unit handphone. Korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.
Berdasarkan laporan korban, kata Made, Sat Reskrim Polres Lombok Barat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku tersebut. Dari hasil penyelidikan, akhirnya berhasil menemukan barang bukti yang merupakan hasil kejahatan dari pelaku.
Keberadaan Barang bukti HP diketahui setelah pelaku menjualnya secara online dan penjualnya mengarah kepada MS.
Setelah melakukan pengejaran dan peneluruan, akhirnya diketahui MS sedang melintas di Jalan Raya Giri Sasak.
"Akhirnya tim berhasil mengamankan MS ketika sedang menuju Dusun Enjak, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah," ucapnya.
Dalam keterangannya, MS mengakui melakukan penjambretan menggunakan sepeda motor Yamaha Bison bersama seorang rekannya yang masih dalam pengejaran.
Sepeda motor tersebut sudah diamankan bersama barang bukti lainnya di Mapolres Lombok Barat.
Atas tindak pidana pencurian dengan kekerasaan (jambret) tersebut, MS disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"MS diamankan ketika sedang menuju Dusun Enjak, Desa Labulia, pada Senin (21/12)," kata Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma, Y.P, di Kabupaten Lombok Barat.
Kasus jambret tersebut berawal ketika korban melintas di Jalan Raya Bypass BIL I, arah Kabupaten Lombok Barat menuju Kota Mataram, tepatnya di Lingkungan Dasan Geres, Kelurahan Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
Kemudian dari arah belakang korban, datang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor menyalip dari arah kiri dan langsung mengambil tas yang tersimpan di kantung sepeda motor korban.
Korban yang hampir terjatuh dari atas sepeda motor berusaha mengejar para pelaku yang kabur ke arah Desa Tempos. Korban sempat mengejar pelaku hingga Desa Kuripan Induk, namun tidak berhasil menemukan keberadaan pelaku.
Adapun barang-barang milik korban yang dijambret, yakni satu lembar kartu ATM BNI, uang tunai Rp600 ribu, dan satu unit handphone. Korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.
Berdasarkan laporan korban, kata Made, Sat Reskrim Polres Lombok Barat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku tersebut. Dari hasil penyelidikan, akhirnya berhasil menemukan barang bukti yang merupakan hasil kejahatan dari pelaku.
Keberadaan Barang bukti HP diketahui setelah pelaku menjualnya secara online dan penjualnya mengarah kepada MS.
Setelah melakukan pengejaran dan peneluruan, akhirnya diketahui MS sedang melintas di Jalan Raya Giri Sasak.
"Akhirnya tim berhasil mengamankan MS ketika sedang menuju Dusun Enjak, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah," ucapnya.
Dalam keterangannya, MS mengakui melakukan penjambretan menggunakan sepeda motor Yamaha Bison bersama seorang rekannya yang masih dalam pengejaran.
Sepeda motor tersebut sudah diamankan bersama barang bukti lainnya di Mapolres Lombok Barat.
Atas tindak pidana pencurian dengan kekerasaan (jambret) tersebut, MS disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.