Mataram (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Perbankan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat merampungkan berkas milik tersangka kasus dugaan "money game" (permainan uang) dalam transaksi keuangan milik ratusan nasabah Bank NTB Syariah.
"Jadi syarat materil dan formil dalam kasus ini sudah terpenuhi semuanya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Komisaris Besar Polisi I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Kamis.
Dia menyatakan demikian, berdasarkan hasil gelar perkara. Dalam perampungan berkas tersangka berinisial PS, Ekawana memastikan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti kuat.
Alat bukti yang menguatkan dugaan tersangka PS berbuat pidana saat menjabat sebagai penyelia pelayanan nontunai tersebut antara lain keterangan saksi, penyitaan dokumen, hasil audit dari pihak internal perbankan maupun independen.
"Terakhir itu saksi dari kalangan nasabah yang menjadi korban. Termasuk ahli yang menguatkan unsur pidana perbankan," ucap dia.
Karena itu, tegas Ekawana, meskipun tersangka tak kunjung hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, pihaknya sudah bisa melimpahkan berkas ke jaksa.
Namun sebelum menempuh langkah demikian, penyidik masih menunggu satu alat bukti lagi yang ada kaitannya dengan angka kerugian.
"Itu soal surat resmi hasil audit kerugian dari tim independen yang angkanya Rp11,9 miliar itu," ujarnya.
Apabila surat tersebut sudah di tangan penyidik, Ekawana memastikan penyidik akan segera melimpahkan berkas ke jaksa.
Dari analisa penyidik, Ekawana menyampaikan bahwa uang tersebut diduga hanya dinikmati oleh PS. Belum ada dugaan aliran uang yang mengarah ke pihak lain.
Modus PS meraup keuntungan demikian dengan menjalankam sistem layaknya "gali lobang, tutup lobang". Setiap ada komplain nasabah terkait kekurangan nominal tabungannya, PS menutupinya dengan mengambil dari rekening nasabah lain.
Modus demikian diduga terjadi sejak tahun 2012. Karena saling tutup, modus ini tidak terdeteksi Sistem Pengendali Internal (SPI). Modusnya terungkap periode 2019-2020, setelah PS angkat kaki dari jabatannya sebagai penyelia pelayanan nontunai.
Penyidikan kasus dugaan "money game" pada Bank NTB Syariah ini berawal dari adanya laporan. Dari penyidikan, kerugian muncul dari dana transaksi 440 nasabah Bank NTB Syariah. Ada dugaan peran oknum orang dalam yang sengaja melakukan manipulasi transaksi ratusan rekening nasabah.
"Jadi syarat materil dan formil dalam kasus ini sudah terpenuhi semuanya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Komisaris Besar Polisi I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Kamis.
Dia menyatakan demikian, berdasarkan hasil gelar perkara. Dalam perampungan berkas tersangka berinisial PS, Ekawana memastikan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti kuat.
Alat bukti yang menguatkan dugaan tersangka PS berbuat pidana saat menjabat sebagai penyelia pelayanan nontunai tersebut antara lain keterangan saksi, penyitaan dokumen, hasil audit dari pihak internal perbankan maupun independen.
"Terakhir itu saksi dari kalangan nasabah yang menjadi korban. Termasuk ahli yang menguatkan unsur pidana perbankan," ucap dia.
Karena itu, tegas Ekawana, meskipun tersangka tak kunjung hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, pihaknya sudah bisa melimpahkan berkas ke jaksa.
Namun sebelum menempuh langkah demikian, penyidik masih menunggu satu alat bukti lagi yang ada kaitannya dengan angka kerugian.
"Itu soal surat resmi hasil audit kerugian dari tim independen yang angkanya Rp11,9 miliar itu," ujarnya.
Apabila surat tersebut sudah di tangan penyidik, Ekawana memastikan penyidik akan segera melimpahkan berkas ke jaksa.
Dari analisa penyidik, Ekawana menyampaikan bahwa uang tersebut diduga hanya dinikmati oleh PS. Belum ada dugaan aliran uang yang mengarah ke pihak lain.
Modus PS meraup keuntungan demikian dengan menjalankam sistem layaknya "gali lobang, tutup lobang". Setiap ada komplain nasabah terkait kekurangan nominal tabungannya, PS menutupinya dengan mengambil dari rekening nasabah lain.
Modus demikian diduga terjadi sejak tahun 2012. Karena saling tutup, modus ini tidak terdeteksi Sistem Pengendali Internal (SPI). Modusnya terungkap periode 2019-2020, setelah PS angkat kaki dari jabatannya sebagai penyelia pelayanan nontunai.
Penyidikan kasus dugaan "money game" pada Bank NTB Syariah ini berawal dari adanya laporan. Dari penyidikan, kerugian muncul dari dana transaksi 440 nasabah Bank NTB Syariah. Ada dugaan peran oknum orang dalam yang sengaja melakukan manipulasi transaksi ratusan rekening nasabah.