Selong, Lombok Timur (ANTARA) - ZE (29), warga Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur di rumahnya karena memiliki sabu yang disembunyikan dalam bambu.

Polisi berhasil menemukan 4 poket narkoba jenis sabu, yang di simpan di dalam lubang bambu rumahnya.

"Saat penggeledahan, kita temukan barang bukti 4 poket narkoba yang diduga sabu yang disimpan di dalam barang bambu, " Ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, AKP IGN Bagus Suputra, Sabtu (15/01). 

Dari pengakuan pelaku, kata Suputra, barang haram tersebut didapatkan dari Bali. 

Saat ini, lanjutnya, pelaku dan sejumlah barang bukti berupa 3,06 gram narkotika jenis sabu dan satu buah kotak plastik kecil warna putih diamankan di Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara," katanya.

Pewarta : Dimyati
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024