Mataram (ANTARA) - Limbah medis yang menumpuk dan berserakan di sekitar areal eks Gedung Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM) di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, diduga milik Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
"Dari hasil penyelidikan sementara, yang punya limbah itu dinas kesehatan provinsi. Tetapi untuk jelasnya, itu masih kami dalami," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa.
Pendalaman, kata dia, dilakukan melalui proses klarifikasi dinas terkait, di antaranya dari BKMM NTB, Dinas Kesehatan NTB, Dinas Kesehatan Mataram, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup NTB dan juga SLB (Sekolah Luar Biasa) Negeri 2 Mataram yang kini menempati gedung.
Dia pun memastikan klarifikasi para pihak masih terus berjalan secara maraton. Termasuk menganalisa bukti temuan di lapangan.
"Untuk jenis obat-obatan yang ditemukan di lokasi, masih kita cek dengan ahli," ucap dia.
Pada Rabu (22/12), Polresta Mataram menemukan limbah medis menumpuk dan berserakan di tiga ruangan bekas Gedung BKMM NTB, Cakranegara, Kota Mataram.
Dari ragam limbah medis tersebut, ditemukan bungkusan plastik berisi obat yang menumpuk di dalam ruangan. Jarum suntik, kondom, infus, serta bahan medis berbentuk cair berserakan di halaman depan. Ada juga di antaranya, ditemukan sejumlah obat-obatan yang teridentifikasi belum habis masa kedaluwarsa-nya.
Kondisi demikian diduga terjadi sejak BKMM NTB, yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan NTB ini pindah di tahun 2018 silam ke Gedung Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB bangunan lama di Jalan Pejanggik, Kota Mataram.
Dinas Kesehatan NTB dan Kota Mataram kabarnya juga pernah mengisi sejumlah ruangan yang ada di bekas Gedung BKMM NTB.
Bekas gedung BKMM NTB itu kini menjadi sarana penunjang bagi belajar mengajar siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 2 Mataram. Dari belasan ruangan yang ada, tujuh diantaranya telah difungsikan oleh SLB Negeri 2 Mataram.
Kadek Adi telah memastikan bahwa penanganan kasus yang kini berjalan di tahap penyelidikan tersebut ada kaitan dengan dugaan pidana pencemaran lingkungan atas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Dari hasil penyelidikan sementara, yang punya limbah itu dinas kesehatan provinsi. Tetapi untuk jelasnya, itu masih kami dalami," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa.
Pendalaman, kata dia, dilakukan melalui proses klarifikasi dinas terkait, di antaranya dari BKMM NTB, Dinas Kesehatan NTB, Dinas Kesehatan Mataram, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup NTB dan juga SLB (Sekolah Luar Biasa) Negeri 2 Mataram yang kini menempati gedung.
Dia pun memastikan klarifikasi para pihak masih terus berjalan secara maraton. Termasuk menganalisa bukti temuan di lapangan.
"Untuk jenis obat-obatan yang ditemukan di lokasi, masih kita cek dengan ahli," ucap dia.
Pada Rabu (22/12), Polresta Mataram menemukan limbah medis menumpuk dan berserakan di tiga ruangan bekas Gedung BKMM NTB, Cakranegara, Kota Mataram.
Dari ragam limbah medis tersebut, ditemukan bungkusan plastik berisi obat yang menumpuk di dalam ruangan. Jarum suntik, kondom, infus, serta bahan medis berbentuk cair berserakan di halaman depan. Ada juga di antaranya, ditemukan sejumlah obat-obatan yang teridentifikasi belum habis masa kedaluwarsa-nya.
Kondisi demikian diduga terjadi sejak BKMM NTB, yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan NTB ini pindah di tahun 2018 silam ke Gedung Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB bangunan lama di Jalan Pejanggik, Kota Mataram.
Dinas Kesehatan NTB dan Kota Mataram kabarnya juga pernah mengisi sejumlah ruangan yang ada di bekas Gedung BKMM NTB.
Bekas gedung BKMM NTB itu kini menjadi sarana penunjang bagi belajar mengajar siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 2 Mataram. Dari belasan ruangan yang ada, tujuh diantaranya telah difungsikan oleh SLB Negeri 2 Mataram.
Kadek Adi telah memastikan bahwa penanganan kasus yang kini berjalan di tahap penyelidikan tersebut ada kaitan dengan dugaan pidana pencemaran lingkungan atas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).