Mataram (ANTARA) - Pihak kepolisian mengungkap asal paket kiriman berisi uang palsu sebanyak Rp12 juta yang diamankan dari penangkapan pelaku berinisial Y (27), di wilayah Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Kapolres Lombok Utara Ajun Komisaris Besar Polisi I Wayan Sudarmanta dalam konferensi persnya, Kamis, menjelaskan bahwa terduga pelaku asal Dusun Jujur Barat, Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, itu mendapatkan uang palsu tersebut dari pemesanan barang melalui sistem dalam jaringan (daring).
"Saat diintrogasi, pelaku mengakui memesan upal (uang palsu) tersebut kepada seseorang di Jawa Barat yang diakuinya kenal melalui Facebook. Ia memesan dengan sistem COD (Cash On Delivery) dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman," kata Sudarmanta.
Dia turut menyampaikan bahwa modus pelaku Y mendapatkan keuntungan dari peredaran uang palsu ini dengan cara membelanjakannya secara mandiri.
"Uang 'kembalian' yang diharapkannya jadi keuntungan," ujarnya.
Perihal pengakuan pelaku tersebut yang telah mengungkap asal-usul uang palsu ini, Sudarmanta memastikan Tim Reskrim Polres Lombok Utara melakukan berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Jawa Barat.
"Jika sudah A1 (informasi dapat dipertanggungjawabkan), kami akan berangkat (Jawa Barat) untuk pengembangan. Semoga bisa terungkap jaringan ini," ucap dia.
Lebih lanjut, kini pelaku Y telah ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Juncto Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp50 miliar.
Dalam kasus ini, Y ditangkap pihak kepolisian pada Senin (31/1) siang ketika mengambil paket kiriman di salah satu jasa ekspedisi barang di wilayah Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
Dalam paket kiriman tersebut ditemukan uang kertas palsu senilai Rp12 juta dengan rincian 120 lembar pecahan Rp50 ribu dan 60 lembar pecahan Rp100 ribu.
Kapolres Lombok Utara Ajun Komisaris Besar Polisi I Wayan Sudarmanta dalam konferensi persnya, Kamis, menjelaskan bahwa terduga pelaku asal Dusun Jujur Barat, Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, itu mendapatkan uang palsu tersebut dari pemesanan barang melalui sistem dalam jaringan (daring).
"Saat diintrogasi, pelaku mengakui memesan upal (uang palsu) tersebut kepada seseorang di Jawa Barat yang diakuinya kenal melalui Facebook. Ia memesan dengan sistem COD (Cash On Delivery) dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman," kata Sudarmanta.
Dia turut menyampaikan bahwa modus pelaku Y mendapatkan keuntungan dari peredaran uang palsu ini dengan cara membelanjakannya secara mandiri.
"Uang 'kembalian' yang diharapkannya jadi keuntungan," ujarnya.
Perihal pengakuan pelaku tersebut yang telah mengungkap asal-usul uang palsu ini, Sudarmanta memastikan Tim Reskrim Polres Lombok Utara melakukan berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Jawa Barat.
"Jika sudah A1 (informasi dapat dipertanggungjawabkan), kami akan berangkat (Jawa Barat) untuk pengembangan. Semoga bisa terungkap jaringan ini," ucap dia.
Lebih lanjut, kini pelaku Y telah ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Juncto Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp50 miliar.
Dalam kasus ini, Y ditangkap pihak kepolisian pada Senin (31/1) siang ketika mengambil paket kiriman di salah satu jasa ekspedisi barang di wilayah Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
Dalam paket kiriman tersebut ditemukan uang kertas palsu senilai Rp12 juta dengan rincian 120 lembar pecahan Rp50 ribu dan 60 lembar pecahan Rp100 ribu.