Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP) kepada 16 sektor industri manufaktur yang diharapkan dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
"Insentif BM DTP ini mencakup komponen yang tidak masuk dalam pengecualian bea masuk nol persen, bahan-bahan dan komponen spesifik namun mengikuti kode HS yang general tidak nol persen, tapi ingin diberlakukan nol persen," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro dalam pemaparan di Jakarta (27/7).
Ia mengatakan pemerintah sebelumnya menyiapkan Rp2 triliun untuk insentif ini, namun dalam APBN Perubahan 2011 jumlah tersebut berkurang hingga sebesar Rp325,119 miliar dari keseluruhan Rp500 miliar.
"Insentif fiskal yang baru saja dikeluarkan PMK ini termasuk BMDTP pagu Rp2 triliun namun setelah perbaikan dalam APBN Perubahan pagunya turun Rp500 miliar mengacu realisasi tahun-tahun sebelumnya dan pada prioritas industri sektor itu sendiri," ujarnya.
Bambang menjelaskan sektor-sektor tersebut diusulkan oleh Kementerian Perindustrian dan insentif ini dimaksudkan agar selalu dimungkinkan ketersediaan barang-barang keperluan umum.
"Latar belakang pemberian insentif, kita ingin memastikan ketersediaan barang untuk keperluan umum seperti pembangkit listrik, alat berat otomotif, elektronik, karena barang-barang itu dibutuhkan," ujarnya.
Sedangkan alasan lainnya adalah pemerintah ingin meningkatkan daya saing dan mendorong revitalisasi sektor manufaktur terutama yang bahan baku atau komponennya masih bergantung kepada komponen impor atau bahan baku impor yang kebetulan tidak bisa mengikuti sistem harmonisasi tarif biasa dimana Bea Masuknya nol persen.
"Jadi ditujukan kepada bahan baku yang belum diproduksi di Indonesia atau sudah tapi belum memenuhi spesifikasi atau jumlahnya belum memenuhi kebutuhan industri," ujar Bambang.
Sektor industri yang mendapatkan insentif ini antara lain industri pembuatan bagian tertentu alat besar dan perakitan alat besar oleh industri alat besar, pembuatan boiler dan transformator untuk pembangkit tenaga listrik, pembuatan karpet, pembuatan komponen kendaraan bermotor, pembuatan dan perbaikan gerbong barang, kereta penumpang dan kereta rel listrik.
Kemudian pembuatan komponen dan produk elektronika, pembuatan kabel serat optik, pembuatan peralatan telekomunikasi, pembuatan tinta khusus, pembuatan sorbitol, pembuatan komponen produk elektronik, perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang dan pembuatan kemasan infus.
Bambang menambahkan berdasarkan hasil evaluasi terhadap perusahaan yang memperoleh fasilitas BM DTP, ternyata ada beberapa perusahaan yang masih belum memenuhi kriteria formalitas kepatuhan perpajakan untuk beberapa sektor industri.
"Sehingga dirasa perlu untuk mempertimbangkan kepatuhan pajak bagi perusahaan yang telah memperoleh fasilitas insentif ini," ujarnya.
Untuk itu pemberian BM-DTP untuk sektor-sektor tertentu pada 2011 ini relatif lebih tertib ketimbang tahun-tahun sebelumnya, meskipun hal tersebut berdampak pada agak mundurnya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan insentif ini per sektor industri.
Dengan konsekuensi logis atas waktu realisasi impor dengan insentif ini yang relatif singkat hingga Desember 2011, maka Bambang mengharapkan BM-DTP ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pelaku usaha di masing-masing sektor.(*)