Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Kasus perampokan yang terjadi di wilayah Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur pada Januari 2022, berhasil diungkap Tim Puma Polres Lotim.
Dua dari lima pelaku berhasil ditangkap, kedua pelaku yang di tangkap dan dihadiahi timah panas, lantaran berusaha kabur saat penangkapan di lakukan di rumahnya, yaitu SM (42) dan MZI (28). Keduanya warga Desa Menceh Kecamatan Sakra Timur.
Sedangkan tiga rekannya dalam perburuan, identitasnya telah teridentifikasi. Keduanya bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Lotim, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono, dalam jumpa pers membenarkan, tertangkapnya dua dari lima pelaku perampokan di salah satu lesehan resto di wilayah Menceh pada Januari lalu, keduanya ditangkap di rumahnya masing masing Selasa ( 22/2) sekitar pukul 23.00 Wita
"Saat penangkapan dilakukan, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan timah panas, lantaran melakukan perlawanan dan berusaha kabur," ucap Herman.
Menurut Herman, para pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kedua pelaku saat ini sedang jalani pemeriksaan," katanya seraya mengimbau ketiga pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri.
Dua dari lima pelaku berhasil ditangkap, kedua pelaku yang di tangkap dan dihadiahi timah panas, lantaran berusaha kabur saat penangkapan di lakukan di rumahnya, yaitu SM (42) dan MZI (28). Keduanya warga Desa Menceh Kecamatan Sakra Timur.
Sedangkan tiga rekannya dalam perburuan, identitasnya telah teridentifikasi. Keduanya bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Lotim, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono, dalam jumpa pers membenarkan, tertangkapnya dua dari lima pelaku perampokan di salah satu lesehan resto di wilayah Menceh pada Januari lalu, keduanya ditangkap di rumahnya masing masing Selasa ( 22/2) sekitar pukul 23.00 Wita
"Saat penangkapan dilakukan, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan timah panas, lantaran melakukan perlawanan dan berusaha kabur," ucap Herman.
Menurut Herman, para pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kedua pelaku saat ini sedang jalani pemeriksaan," katanya seraya mengimbau ketiga pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri.