Lombok Tengah, (ANTARA) - Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Nusa Tenggara Barat akan mengupayakan pemberian bantuan modal usaha kepada petani melon di Lombok Tengah, agar bisa mengembangkan usaha secara berkelanjutan.          "Pada 2012 nanti, kami akan memberikan bantuan stimulan sebesar Rp1,2 miliar untuk membantu permodalan petani melon di Lombok Tengah, yang mengelola lahan tanam seluas 32 hektare," kata Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura, H Abdul Ma'ad, ketika meninjau lokasi budi daya melon, di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah (6/8).          Ia mengatakan, bantuan stimulan yang bersumber dari APBN tersebut diberikan kepada kelompok tani budi daya melon anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Barokah, di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.          Bantuan tersebut dikelola oleh kelompok untuk keperluan membeli sarana produksi seperti obat-obatan pertanian dan pupuk serta untuk menunjang pemasaran hasil.          "Bantuan sosial tersebut digulirkan oleh pengurus kelompok kepada anggotanya. Dana bantuan itu sifatnya stimulan. Akan tetap berada di kelompok tani. Bukan untuk modal pribadi," katanya.          Selain membantu permodalan, kata Abdul, pihaknya juga mendorong agar para petani melon yang sudah memperoleh sertifikat bebas residu pestisida dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP) NTB, ke depannya bisa mengakses kredit di bank untuk mengembangkan usahanya.          "Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) NTB agar bagaimana para petani melon yang sudah cukup maju dalam mengembangkan agribisnis di wilayah pedesaan itu bisa didorong membentuk sebuah lembaga koperasi atau UMKM," katanya.          Penyuluh swadaya yang membina para petani melon di Desa Ganti, Andum, mengatakan petani melon hingga saat ini masih kesulitan modal untuk membeli sarana produksi pertanian dan menunjang kelancaran pemasaran terutama ke pasar modern seperti Mataram Mall yang memberikan harga relatif lebih tinggi dibandingkan dengan memasarkan ke pasar tradisional.          "Penyalur yang memasukkan melon kami ke Mataram Mall berani membayar hingga Rp5.000 per kilogram (Kg), sedangkan di pasar tradisional Rp2.500 per kg. Tapi pembayarannya yang harus menunggu lama. Petani maunya uang cepat untuk biaya hidup dan membiayai penanaman melon kembali," katanya.          Hingga saat ini, kata dia, para petani melon di wilayahnya masih kesulitan mengakses permodalan melalui perbankan karena terkendala persoalan agunan berupa sertifikat tanah milik.          Andum mengatakan, sebagian besar petani melon di wilayah itu belum memiliki sertifikat tanah milik karena proses pengurusan yang cukup rumit.          "Ada sejumlah petani yang sudah memohon dibuatkan sertifikat tanah melalui kantor desa. Mereka juga sudah membayar uang administrasi. Namun, sudah sekitar empat tahun belum ada realisasi dari aparat desa," katanya. (*)