Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) merampungkan surat dakwaan perkara korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

"Karena surat dakwaan sudah siap, jadi tinggal kita limpahkan ke pengadilan supaya bisa segera disidangkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Irwan Setiawan di Mataram, Rabu.

Bahkan rencananya, JPU akan melimpahkan berkas serta surat dakwaan ke pengadilan pada pekan depan.

"Kalau tidak ada halangan, pekan depan sudah kita kirim ke pengadilan," ujarnya.

Dakwaan yang rencananya akan dilimpahkan ke pengadilan tersebut adalah milik dua tersangka. Keduanya merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial NU dan pihak kontraktor dari PT Guna Karya Nusantara berinisial TR.

Namun dari dua tersangka, baru tersangka NU yang menjalani penahanan. Sedangkan TR, belum. Alasannya karena mangkir dari agenda penahanan bersama NU pada Februari 2022.

Perihal kerugian negara dalam kasus korupsi proyek di tahun 2016 ini mencapai Rp6,3 miliar. Nilai tersebut terhitung dari pencairan 20 persen anggaran proyek dengan pagu anggaran Rp39,63 miliar.

Karena pengerjaannya hanya sampai pada mobilisasi alat saja, belum sampai pengerukan, pencairan 20 persen anggaran proyek dari dana APBD Tahun 2016 itu yang akhirnya menjadi angka kerugian negara.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024