Sumbawa Barat, (ANTARA) - Sedikitnya 11 produk makanan kemasan ditarik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat , karena telah kedaluwarsa.
Sebagian besar produk itu adalah makanan bayi dan anak-anak, kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbawa Barat Lalu Azhar di Taliwang (17/8).
Ia mengemukakan, penarikan produk itu dilakukan pada operasi dan inspeksi gabungan yang dilakukan pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, Pol PP dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram.
"Sebagian dari produk itu kami musnahkan, sebagian diuji di labolatorium dan sebagiann dilokalisasi dulu. Kami masih memberi toleransi kepada sejumlah supermarket untuk segera mengganti produk mereka yang kedaluwarsa," katanya.
Selain produk kedaluwarsa, tim juga menemukan produk makanan berupa kerupuk yang mengandung zat kimia berbahaya boraks untuk mencerahkan warna kerupuk dan membuatnya lebih tahan lama.
Tim BPOM, kata Lalu Azhar, juga menemukan produk mi instan, susu bayi dan minuman kaleng yang tidak layak dijual atau dikonsumsi. selain kadaluarsa, sebagian besar kemasan produk itu rusak dan diletakkan di tempat yang tidak bersih.
Selama sepekan ke depan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat akan terus memantau peredaran produk makanan. Pemerintah akan memberikan tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha bagi kios atau supermarket yang masih menjual produk makanan kedaluwarsa.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat/Seksi Pengawasan Gizi dan Makanan, Dinas Kesehatan Sumbawa Barat, Ruslan Efendy mengatakan, BPOM dengan Dinas Kesehatan telah mengindentifikasi produk makanan dan berbagai jenis bahan kimia untuk makanan yang beredar di Sumbawa Barat.
Kekhawatiran akan ancaman bahaya kesehatan utamanya pada bayi dan anak-anak akibat peredaran makanan kedaluwarsa membuat instansi terkait harus meningkatkan kewaspadaan dan optimalisasi tim pemantau kesehatan masyarakat di setiap Desa.(*)