Mataram (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang karyawan perusahaan tambang di Kecamatan Hu'u, berinisial AF (24), karena terungkap memesan paket kiriman berisi sabu.

Kepala Satresnarkoba Polres Dompu Inspektur Polisi Satu Abdul Malik melalui sambungan telepon, Rabu, mengatakan, pihaknya menangkap AF pada Selasa siang (22/3), berdasarkan adanya informasi awal dari manajer perusahaan tambang tersebut.

"Jadi awalnya kami terima informasi dari pihak perusahaan bahwa ada paket kiriman yang mencurigakan dan diduga itu (isinya) sabu," kata Abdul Malik.

Tim kemudian merapat ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap isi dari paket kiriman. Setelah diperiksa, paket kiriman itu berisi poketan serbuk kristal putih yang terindikasi narkoba jenis sabu.

"Setelah kita timbang, berat kotornya mencapai 0,38 gram," ujarnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian melalui manajemen perusahaan tambang, PT Sumbawa Timur Mining (STM) memanggil pemilik paket, AF.

"Sesuai yang tertera dalam data penerima, yang bersangkutan (AF) langsung kami tangkap saat dia sedang kerja," ucapnya.

Dari interogasi, AF dikatakan Malik telah mengakui paket berisi sabu itu merupakan miliknya. Dia memesannya secara online. Rencananya sabu tersebut akan dia konsumsi sendiri.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024