Mataram (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap delapan orang yang diduga terlibat kasus peredaran sabu di wilayah Karang Bagu.
"Delapan orang kami amankan Jumat (25/3) dini hari tadi dari dua lokasi penangkapan yang masih di wilayah Karang Bagu," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat.
Untuk lokasi pertama, jelasnya, berada di pinggir sawah yang dekat dengan kuburan di wilayah Karang Bagu.
Dari lokasi tersebut ditangkap tujuh pria, dua di antaranya berinisial SG (25) dan MR (38), diduga sebagai pengedar. Dugaan itu dikuatkan dengan temuan barang bukti paket sabu siap edar.
Paket sabu tersebut ditemukan dalam bola plastik lengkap dengan label ukuran dan harga. Jumlahnya mencapai belasan paket dengan berat keseluruhan mencapai 4 gram.
"Jadi kedua terduga pelaku ini menjalankan modus penjualan dengan berpura-pura 'mancing' belut di sawah. Barang bukti disembunyikan dalam bola plastik warna hitam," ujarnya.
Sedangkan untuk lima terduga pelaku lainnya berinisial GF (30), LZM (40), AB (44), WI (28), dan SA (20), diduga sebagai calon pembeli. Dugaan itu muncul dari pengakuan mereka di lapangan dan temuan barang bukti berupa kelengkapan alat isap sabu.
"Telepon genggam mereka kita sita untuk mengorek bukti lainnya," kata Yogi.
Asal-usul barang haram yang ditemukan dari dua terduga pelaku SG dan MR turut menyeret seorang ibu rumah tangga berinisial HL (46).
Perempuan asal Karang Bagu itu terungkap bersama-sama dengan terduga pelaku SG mengambil barang haram tersebut dari seseorang yang berdomisili di Kabupaten Lombok Timur.
"Yang bersangkutan (HL) turut kita amankan dan lakukan penggeledahan di rumahnya," ucap dia.
Namun demikian, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan kasus narkotika.
Delapan terduga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan di Kantor Satresnarkoba Polresta Mataram. Pemeriksaannya untuk melihat peran dan keterlibatan masing-masing dalam kasus peredaran narkoba.
"Kita akan lihat terhadap unsur pidananya, kalau ada yang mengarah, akan kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
"Delapan orang kami amankan Jumat (25/3) dini hari tadi dari dua lokasi penangkapan yang masih di wilayah Karang Bagu," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat.
Untuk lokasi pertama, jelasnya, berada di pinggir sawah yang dekat dengan kuburan di wilayah Karang Bagu.
Dari lokasi tersebut ditangkap tujuh pria, dua di antaranya berinisial SG (25) dan MR (38), diduga sebagai pengedar. Dugaan itu dikuatkan dengan temuan barang bukti paket sabu siap edar.
Paket sabu tersebut ditemukan dalam bola plastik lengkap dengan label ukuran dan harga. Jumlahnya mencapai belasan paket dengan berat keseluruhan mencapai 4 gram.
"Jadi kedua terduga pelaku ini menjalankan modus penjualan dengan berpura-pura 'mancing' belut di sawah. Barang bukti disembunyikan dalam bola plastik warna hitam," ujarnya.
Sedangkan untuk lima terduga pelaku lainnya berinisial GF (30), LZM (40), AB (44), WI (28), dan SA (20), diduga sebagai calon pembeli. Dugaan itu muncul dari pengakuan mereka di lapangan dan temuan barang bukti berupa kelengkapan alat isap sabu.
"Telepon genggam mereka kita sita untuk mengorek bukti lainnya," kata Yogi.
Asal-usul barang haram yang ditemukan dari dua terduga pelaku SG dan MR turut menyeret seorang ibu rumah tangga berinisial HL (46).
Perempuan asal Karang Bagu itu terungkap bersama-sama dengan terduga pelaku SG mengambil barang haram tersebut dari seseorang yang berdomisili di Kabupaten Lombok Timur.
"Yang bersangkutan (HL) turut kita amankan dan lakukan penggeledahan di rumahnya," ucap dia.
Namun demikian, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan kasus narkotika.
Delapan terduga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan di Kantor Satresnarkoba Polresta Mataram. Pemeriksaannya untuk melihat peran dan keterlibatan masing-masing dalam kasus peredaran narkoba.
"Kita akan lihat terhadap unsur pidananya, kalau ada yang mengarah, akan kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.