Mataram (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memusnahkan 617 botol barang bukti minuman beralkohol hasil dari penertiban dalam operasi cipta kondisi menjelang masuknya bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Kegiatan pemusnahan ratusan botol barang bukti minuman beralkohol itu dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana bersama jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) di depan Kantor Satpol PP Kota Mataram, yang dilanjutkan oleh anggota Satpol PP lainnya di Mataram, Kamis.
Kepala Satpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi mengatakan, kegiatan operasi cipta kondisi menjelang puasa Ramadhan dilaksanakan pada tanggal 22 dan 25 Maret 2022.
"Penertiban kami lakukan untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar dapat mendukung kenyamanan dan kekhusyukan ibadah puasa," katanya.
Dikatakan, sebanyak 617 botol minuman beralkohol itu terdiri atas minuman tradisional beralkohol dan minuman modern golongan A, B, dan C.
"Kalau diuangkan, ini nilainya cukup besar tapi saya takut untuk menghitung perkiraan nilai uang-nya," katanya.
Lebih jauh Irwan mengatakan, dalam setiap kegiatan penertiban terhadap pelanggar perda, PPNS Satpol PP telah diminta agar melakukan tindakan persuasif.
"Artinya, upaya persuasif dan komunikasi menjadi langkah utama sebelum mengambil tindakan," katanya.
Sementara Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana seusai melakukan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol mengatakan, operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP menjelang puasa ini bagian upaya mensterilkan Kota Mataram dari aktivitas yang bisa menimbulkan dampak negatif terhadap sosial kemasyarakatan.
"Kegiatan ini sebagai upaya menertibkan tempat hiburan selama bulan puasa," katanya.
Sedangkan terkait dengan masih adanya pedagang minuman keras tradisional secara terbuka di sejumlah titik tertentu, katanya, tetap menjadi atensi aparat.
"Kita berharap tim yustisi bisa terus memantau aktivitas itu. Selama ini kita secara rutin melakukan pemantauan dan pengawasan, bisa memberikan efek jera," katanya.
Kegiatan pemusnahan ratusan botol barang bukti minuman beralkohol itu dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana bersama jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) di depan Kantor Satpol PP Kota Mataram, yang dilanjutkan oleh anggota Satpol PP lainnya di Mataram, Kamis.
Kepala Satpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi mengatakan, kegiatan operasi cipta kondisi menjelang puasa Ramadhan dilaksanakan pada tanggal 22 dan 25 Maret 2022.
"Penertiban kami lakukan untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar dapat mendukung kenyamanan dan kekhusyukan ibadah puasa," katanya.
Dikatakan, sebanyak 617 botol minuman beralkohol itu terdiri atas minuman tradisional beralkohol dan minuman modern golongan A, B, dan C.
"Kalau diuangkan, ini nilainya cukup besar tapi saya takut untuk menghitung perkiraan nilai uang-nya," katanya.
Lebih jauh Irwan mengatakan, dalam setiap kegiatan penertiban terhadap pelanggar perda, PPNS Satpol PP telah diminta agar melakukan tindakan persuasif.
"Artinya, upaya persuasif dan komunikasi menjadi langkah utama sebelum mengambil tindakan," katanya.
Sementara Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana seusai melakukan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol mengatakan, operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP menjelang puasa ini bagian upaya mensterilkan Kota Mataram dari aktivitas yang bisa menimbulkan dampak negatif terhadap sosial kemasyarakatan.
"Kegiatan ini sebagai upaya menertibkan tempat hiburan selama bulan puasa," katanya.
Sedangkan terkait dengan masih adanya pedagang minuman keras tradisional secara terbuka di sejumlah titik tertentu, katanya, tetap menjadi atensi aparat.
"Kita berharap tim yustisi bisa terus memantau aktivitas itu. Selama ini kita secara rutin melakukan pemantauan dan pengawasan, bisa memberikan efek jera," katanya.