DP3A Mataram mengedukasi remaja antisipasi KDRT

id dkrt,mtaram,kespo

DP3A Mataram mengedukasi remaja antisipasi KDRT

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram Hj Dewi Mardiana Ariany. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memberikan edukasi kepada remaja melalui kegiatan posyandu keluarga sebagai upaya mengantisipasi tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram Hj Dewi Mardiana Ariany di Mataram, Senin, mengatakan, edukasi ini merupakan langkah pencegahan dari hulu.

"Untuk mencegah KDRT, kita aktif berikan edukasi tentang kesehatan reproduksi kepada remaja melalui 361 posyandu keluarga se-Kota Mataram," katanya.

Menurutnya, edukasi tentang kesehatan reproduksi (kespro) ini berkaitan erat juga dengan pencegahan KDRT. Melalui pembinaan kespro, secara tidak langsung mengajak remaja tidak nikah muda.

Untuk memutuskan menikah, remaja harus sudah cukup usia agar memiliki mental kuat dalam menghadapi masalah rumah tangga sehingga tidak cepat KDRT.

"Jangan sampai, sedikit-sedikit marah, 'perang', KDRT, lalu cerai," katanya.

Selain itu, lanjutnya, ketika usia sudah cukup untuk menikah, calon pengantin juga harus mengikuti program bimbingan calon pengantin yang dilaksanakan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) sampai tuntas.

"Kadang calon pengantin yang ikut hanya perempuan saja, laki-laki tidak hadir dengan alasan bekerja. Jadi mestinya kedua calon pengantin harus hadir dan ikut mendengarkan apa yang disampaikan tim dari Kemenag," katanya.

Lebih jauh Dewi menyebutkan, kasus KDRT yang ditanganinya sejak Januari sampai Senin (10/10) tercatat empat kasus. Jumlah itu sama dengan kasus tahun 2021, dengan harapan tidak ada tambahan kasus hingga akhir tahun ini.

Kasus KDRT yang ditanganinya dari tahun ke tahun itu dipicu karena masalah antara lain, lantaran ingin bercerai, perebutan hak asuh anak, dan faktor ekonomi.

"Dalam hal ini, kami memberikan pendampingan hukum bekerja sama dengan pihak Polresta Mataram. Selain itu, perempuan yang menjadi korban KDRT diberikan bantuan dalam bentuk pemulihan trauma serta bantuan kebutuhan pokok," katanya.