Mataram (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyatakan siap mengikuti regulasi terhadap penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik untuk transgender.
"Penerbitan KTP untuk transgender sudah diatur dalam undang-undang, namun kita di Mataram sejauh ini belum ada permintaan. Tapi kalau ada, kita layani," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram Hasmin di Mataram, Selasa.
Menurut dia, sejauh ini kasus perubahan jenis kelamin di Kota Mataram belum ada, kendati regulasi penerbitan KTP elektroniknya sudah diatur Undang-Undang.
"Jika ke depan ada permintaan, kita layani sesuai keputusan pengadilan sebab untuk pembuktian ditentukan dan ditetapkan oleh pengadilan," katanya.
Sementara menyinggung apakah Dukcapil akan memberikan pelayanan khusus terhadap permohonan KTP transgender, Hasmin mengatakan, untuk pelayanan tetap mengacu pada standar aturan yang ada, termasuk syarat-syaratnya.
"Hanya saja untuk transgender ini harus ada bukti hasil keputusan pengadilan," katanya.
Sedangkan untuk sosialisasi, menurutnya, sejauh ini belum dinilai mendesak sebab kasus transgender di Mataram belum ada.
Dikatakannya, kasus-kasus yang ditangani dan melibatkan pengadilan negeri selama ini dilakukan untuk kesalahan identitas penduduk melalui proses sidang penggantian.
Misalnya, kasus kesalahan nama atau mengganti nama, dilakukan melalui proses sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Mataram secara bergantian di Dinas Dukcapil di daerah ini.
"Penerbitan KTP untuk transgender sudah diatur dalam undang-undang, namun kita di Mataram sejauh ini belum ada permintaan. Tapi kalau ada, kita layani," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram Hasmin di Mataram, Selasa.
Menurut dia, sejauh ini kasus perubahan jenis kelamin di Kota Mataram belum ada, kendati regulasi penerbitan KTP elektroniknya sudah diatur Undang-Undang.
"Jika ke depan ada permintaan, kita layani sesuai keputusan pengadilan sebab untuk pembuktian ditentukan dan ditetapkan oleh pengadilan," katanya.
Sementara menyinggung apakah Dukcapil akan memberikan pelayanan khusus terhadap permohonan KTP transgender, Hasmin mengatakan, untuk pelayanan tetap mengacu pada standar aturan yang ada, termasuk syarat-syaratnya.
"Hanya saja untuk transgender ini harus ada bukti hasil keputusan pengadilan," katanya.
Sedangkan untuk sosialisasi, menurutnya, sejauh ini belum dinilai mendesak sebab kasus transgender di Mataram belum ada.
Dikatakannya, kasus-kasus yang ditangani dan melibatkan pengadilan negeri selama ini dilakukan untuk kesalahan identitas penduduk melalui proses sidang penggantian.
Misalnya, kasus kesalahan nama atau mengganti nama, dilakukan melalui proses sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Mataram secara bergantian di Dinas Dukcapil di daerah ini.