Mataram (ANTARA) - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat menyita kiriman paket mainan berisi satu ons sabu dari Jawa Timur.
Kepala BNN NTB Brigadir Jenderal Polisi Gagas Nugraha di Mataram, Kamis, mengungkapkan, pihaknya menyita paket berisi narkotika itu dari seorang pria paruh baya berinisial SMB (65), asal Pekat, Kabupaten Sumbawa.
"Dari interogasi, pelaku mengakui barang diduga narkotika tersebut adalah miliknya yang dia beli dari seorang pria berinisial IR di Jawa Timur," kata Gagas.
Petugas BNN NTB menangkap SMB dengan barang bukti narkotika pada Minggu (27/3) siang. Gagas menyebut bahwa petugas menangkapnya berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan.
Karena itu, penangkapan SMB berlangsung sesaat setelah paket kiriman tersebut diambil dari kantor jasa ekspedisi yang berada di wilayah Brang Biji, Kabupaten Sumbawa.
Dari penangkapannya terungkap nama pengirim bernama Kitty Olshop, dari Surabaya, Jawa Timur, dengan penerima, Juprianto, alamat Seketeng, Kabupaten Sumbawa Besar.
Barang bukti narkotika pun terungkap ketika pihak BNN NTB menggeledah isi paket. Petugas menemukan narkotika golongan satu itu dalam dua klip plastik bening.
"Ada juga klip plastik bening berisi dua tablet hijau yang diduga narkotika jenis MDMA atau biasa disebut ekstasi seberat 0,44 gram. Itu ditemukan dalam mainan boneka yang ada pada paket," ujar dia.
Dalam penangkapan tersebut, turut disita KTP, telepon genggam, kendaraan roda dua yang digunakan SMB, dompet, ATM dan potongan kertas berisi catatan penerima paket, Juprianto, asal Seketeng, Kabupaten Sumbawa Besar.
"Termasuk nomor resi yang modus pengirimannya menyebutkan paket tersebut berisi mainan," ucapnya.
Usai penggeledahan, petugas melanjutkan pengembangan ke rumah SMB. Dari lokasi kedua, petugas menyita timbangan digital yang menguatkan dugaan SMB sebagai pengedar narkotika.
"Ada juga satu pucuk senjata 'Air Gun' jenis revolver warna silver, lengkap dengan gas dan pelurunya," kata Gagas.
Lebih lanjut dari hasil penyidikan, SMB kini ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pas 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Kepala BNN NTB Brigadir Jenderal Polisi Gagas Nugraha di Mataram, Kamis, mengungkapkan, pihaknya menyita paket berisi narkotika itu dari seorang pria paruh baya berinisial SMB (65), asal Pekat, Kabupaten Sumbawa.
"Dari interogasi, pelaku mengakui barang diduga narkotika tersebut adalah miliknya yang dia beli dari seorang pria berinisial IR di Jawa Timur," kata Gagas.
Petugas BNN NTB menangkap SMB dengan barang bukti narkotika pada Minggu (27/3) siang. Gagas menyebut bahwa petugas menangkapnya berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan.
Karena itu, penangkapan SMB berlangsung sesaat setelah paket kiriman tersebut diambil dari kantor jasa ekspedisi yang berada di wilayah Brang Biji, Kabupaten Sumbawa.
Dari penangkapannya terungkap nama pengirim bernama Kitty Olshop, dari Surabaya, Jawa Timur, dengan penerima, Juprianto, alamat Seketeng, Kabupaten Sumbawa Besar.
Barang bukti narkotika pun terungkap ketika pihak BNN NTB menggeledah isi paket. Petugas menemukan narkotika golongan satu itu dalam dua klip plastik bening.
"Ada juga klip plastik bening berisi dua tablet hijau yang diduga narkotika jenis MDMA atau biasa disebut ekstasi seberat 0,44 gram. Itu ditemukan dalam mainan boneka yang ada pada paket," ujar dia.
Dalam penangkapan tersebut, turut disita KTP, telepon genggam, kendaraan roda dua yang digunakan SMB, dompet, ATM dan potongan kertas berisi catatan penerima paket, Juprianto, asal Seketeng, Kabupaten Sumbawa Besar.
"Termasuk nomor resi yang modus pengirimannya menyebutkan paket tersebut berisi mainan," ucapnya.
Usai penggeledahan, petugas melanjutkan pengembangan ke rumah SMB. Dari lokasi kedua, petugas menyita timbangan digital yang menguatkan dugaan SMB sebagai pengedar narkotika.
"Ada juga satu pucuk senjata 'Air Gun' jenis revolver warna silver, lengkap dengan gas dan pelurunya," kata Gagas.
Lebih lanjut dari hasil penyidikan, SMB kini ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pas 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.