Mataram (ANTARA) - Jajaran Polres Kota Bima, Nusa Tenggara Barat berhasil membongkar dugaan kasus prostitusi berkedok kos-kosan di Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Sabtu mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari informasi dan keluhan masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan kondisi kos-kosan yang begitu ramai dan gaduh tersebut dengan banyaknya pasangan beda kelamin yang ke luar masuk kos di bulan Ramadhan.
"Aktivitas di kos tersebut sangat meresahkan masyarakat," katanya.
Selanjutnya berdasar informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, anggota akhirnya menggerebek kos-kosan penyedia tempat prostitusi milik A (48) ini tersebut.
"Anggota berhasil menangkap basah tiga pasangan bukan suami isteri tengah berada di kamar kost, bahkan dalam keadaan setengah bugil," katanya.
Pasangan yang diamankan M (29), S (28), SN (40)H (27), M (41) dan S (33). Selain itu anggota menyita barang bukti berupa sejumlah Rp 6.9 juta, dua lembar handuk, dua lembar sprei, 4 bungkus Tisu Merk Megic power,4 kartu ATM.
Barang bukti lainnya, 11 buah handphone berbagai merk, 1 botol obat virgin, 4 buah dompet, 3 buah tas, 2 kacamata, parfum dan alat kecantikan.
“Baik pemilik kost pun tiga pasangan bukan suami isteri itu langsung diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” katanya.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Sabtu mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari informasi dan keluhan masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan kondisi kos-kosan yang begitu ramai dan gaduh tersebut dengan banyaknya pasangan beda kelamin yang ke luar masuk kos di bulan Ramadhan.
"Aktivitas di kos tersebut sangat meresahkan masyarakat," katanya.
Selanjutnya berdasar informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, anggota akhirnya menggerebek kos-kosan penyedia tempat prostitusi milik A (48) ini tersebut.
"Anggota berhasil menangkap basah tiga pasangan bukan suami isteri tengah berada di kamar kost, bahkan dalam keadaan setengah bugil," katanya.
Pasangan yang diamankan M (29), S (28), SN (40)H (27), M (41) dan S (33). Selain itu anggota menyita barang bukti berupa sejumlah Rp 6.9 juta, dua lembar handuk, dua lembar sprei, 4 bungkus Tisu Merk Megic power,4 kartu ATM.
Barang bukti lainnya, 11 buah handphone berbagai merk, 1 botol obat virgin, 4 buah dompet, 3 buah tas, 2 kacamata, parfum dan alat kecantikan.
“Baik pemilik kost pun tiga pasangan bukan suami isteri itu langsung diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” katanya.